Menanggapi Penetapan Tersangka Firli Bahuri dan Bukti Konkrit Pelemahan Agenda Pemberantasan Korupsi di Indonesia

ANTARA Foto
ANTARA Foto

Perjalanan kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, pada rabu (22/11/2023) malam, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diduga kuat telah melakukan pemerasan (Pasal 12 huruf e), menerima hadiah atau gratifikasi (Pasal 12B), atau menerima suap (Pasal 11) sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangannya, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Firli dikuatkan oleh sejumlah barang bukti yang telah dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang diantaranya merupakan dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat dengan total sebesar Rp7,4 miliar. Selain itu, untuk menguatkan bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dan konfirmasi terhadap 91 saksi dan ahli. 

Penetapan Firli sebagai tersangka ini sejatinya tak lagi mengejutkan jika melihat rekam jejak yang bersangkutan, baik sebelum maupun saat menjabat sebagai pimpinan KPK. Misalnya, kebiasaan Firli menemui pihak berperkara sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK periode 2018-2019 lalu. Pada saat itu, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri ini diketahui telah dua kali bertemu Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, padahal diketahui yang bersangkutan tengah diselidiki oleh KPK atas dugaan korupsi. 

Sayangnya, aspek rekam jejak tersebut justru diabaikan oleh tim panitia seleksi bentukan Presiden Joko Widodo sebagai pertimbangan untuk memilih pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Alhasil, rentetan kontroversi Firli yang mencoreng marwah KPK saat terpilih menjadi ketua, mulai dari serangkaian dugaan pelanggaran kode etik hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi, menjadi sepenuhnya tanggung jawab yang harus dibebankan kepada Presiden yang telah gagal dalam mendukung kerja pemberantasan korupsi.  

Kasus ini akan diingat sebagai sebuah skandal yang memalukan bagi Indonesia di tataran global, karena pimpinan lembaga anti korupsi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru terlibat dalam praktik rasuah. Untuk itu, ICW mendorong agar:

Pertama, proses hukum atas dugaan pemerasan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya berjalan secara akuntabel dan imparsial. Setelah menaikkan status sebagai tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap Firli. Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan dan merusakkan barang bukti.

Kedua, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera menaikkan proses pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli ke dalam sidang etik, mengingat kecenderungan Dewas yang selama ini lambat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Dewas juga patut mempertimbangkan bahwa putusan terhadap Firli merupakan pelanggaran etik yang patut diberikan sanksi berat, berupa dorongan pengunduran diri sebagai pimpinan dari yang bersangkutan, karena setidaknya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2021.

Ketiga, Usai mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, serta menunjuk Nawawi Pomolango yang sebelumnya menjadi Wakil untuk menjadi ketua sementara KPK, Presiden sebagai atasan langsung harus memastikan bahwa kinerja penindakan lembaga anti korupsi ini berjalan akuntabel dan terbebas dari kepentingan politik. 

Kasus ini harus dijadikan sebagai mekanisme koreksi dan evaluasi oleh pemerintah terhadap proses pemilihan calon pimpinan KPK ke depan. Sudah seyogianya, proses pemilihan mengakomodasi masukan dari publik atas rekam jejak para calon pimpinan lembaga anti-rasuah ini

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan