Mantan Koruptor Terima Bintang Mahaputra Adipradana, Penghinaan terhadap Akal Sehat Publik
Pemerintah kembali mencoreng wajah pemberantasan korupsi dengan memberikan tanda jasa kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan koruptor. Alih-alih menjadi simbol penghormatan atas jasa besar dan integritas moral, keputusan ini justru menjadi preseden buruk yang mengaburkan makna penghargaan negara.
Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW), berpandangan:
Pertama, pemberian tanda kehormatan kepada mantan koruptor adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (UU GTK). Pasal 15 ayat (2) UU tersebut secara tegas mengatur bahwa tanda kehormatan diberikan kepada warga negara yang berjasa luar biasa di berbagai bidang dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan keteladanan moral. Bagaimana mungkin mantan koruptor, yang perbuatannya telah merugikan keuangan negara juga masyarakat dan menghancurkan kepercayaan publik, dianggap layak menerima penghargaan tertinggi republik.
Kedua, keputusan ini juga bertentangan dengan prinsip dan asas yang diatur dalam UU GTK. Pemberian gelar dan tanda kehormatan tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden secara mutlak, melainkan harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. UU GTK Pasal 2 huruf b, d, g, dan h menegaskan bahwa tanda kehormatan hanya boleh diberikan dengan menjunjung asas kemanusiaan, keadilan, keobjektifan, dan keterbukaan. Asas kemanusiaan berarti penghargaan tersebut harus mencerminkan harkat dan martabat manusia yang adil dan beradab; asas keadilan berarti harus proporsional tanpa kecuali; asas kebobrokan berarti harus rasional, selektif, dan akuntabel; serta asas keterbukaan berarti seluruh proses harus transparan dan dapat dikontrol publik. Pemberian tanda kehormatan kepada koruptor jelas melanggar semua asas tersebut. Oleh karena asas-asas itu tidak terpenuhi, maka sepatutnya gelar ini dibatalkan dan dicabut.
Ketiga, minimnya partisipasi publik menunjukkan bahaya kemunduran demokrasi. ICW menilai pemerintah telah mengabaikan ruh utama pembentukan UU GTK, yakni membuka ruang partisipasi publik sebagai koreksi atas praktik otoritarian Orde Baru yang tertutup dalam pemberian tanda kehormatan. Risalah rapat paripurna DPR pada 15 Mei 2007 secara jelas mencatat bahwa partisipasi masyarakat merupakan bagian esensial dalam menjaga agar tanda kehormatan benar-benar sahih dan tidak dipolitisasi. Ketertutupan dalam proses seleksi kali ini justru mengembalikan praktik lama yang berbahaya: tanda kehormatan hanya diputuskan oleh elite tanpa kontrol publik. Hal ini pun menjadi paradoks, karena penghargaan yang seharusnya mencerminkan integritas dan keteladanan justru diberikan pada mantan koruptor yang telah merusak kepercayaan publik.
Keempat, aspek hukum tidak bisa menutupi beban moral dan sosial, secara hukum, status mantan koruptor mungkin telah dianggap selesai. Namun, penyelesaian hukum tidak otomatis menghapus tanggung jawab moral di hadapan masyarakat. Negara semestinya mempertimbangkan aspek keadilan publik, bukan semata-mata legalitas formal. Restitusi sosial, seperti pengabdian nyata dalam reformasi birokrasi atau pendidikan antikorupsi, harus menjadi prasyarat sebelum tanda kehormatan negara diberikan. Tanpa itu, penghargaan justru berubah menjadi legitimasi bagi praktik impunitas.
Berdasarkan catatan di atas, ICW menilai bahwa keputusan Presiden untuk menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan koruptor adalah bentuk impunitas baru yang mencederai prinsip negara hukum, melemahkan komitmen antikorupsi, merusak demokrasi, serta meruntuhkan martabat tanda kehormatan negara.
ICW mendesak Presiden untuk segera membatalkan keputusan ini dan mendorong Kementerian Sekretariat negara membuka secara transparan seluruh proses seleksi dan rekomendasi penerima tanda kehormatan. Tanpa langkah tersebut, publik berhak menilai bahwa negara telah berpihak pada koruptor, bukan pada rakyatnya
Jakarta, 27 Agustus 2025
Indonesia Corruption Watch
Narahubung
Eva Nurcahyani (Staf Divisi Edukasi Publik ICW)
Nisa Zonzoa (Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW)