Lomba Grafis Lawan Korupsi “Dua Tahun Penanganan Pandemi Covid-19”

Lomba Grafis Lawan Korupsi 2022
Gambar oleh ICW

Setelah dua tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, muncul banyak pertanyaan publik bagaimana upaya pemerintah dalam menangani Covid-19? Hal ini karena banyak kebijakan yang pada akhirnya dialihkan dan difokuskan untuk penanganan dampak pandemi. Tidak hanya pada aspek kesehatan, melainkan sektor lain seperti pendidikan hingga proses pengadaan barang dan jasa. Namun, selama ini publik belum sepenuhnya mendapat informasi utuh hasil evaluasi atas langkah pemerintah.

Seperti kita ketahui bersama, potensi penyelewengan anggaran Covid-19 sangatlah besar, mengingat dana yang digelontorkan juga tidak sedikit dan situasi darurat menuntut segalanya harus cepat. Minimnya transparansi, akuntabilitas menjadi catatan serius yang disoroti masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan. Belum lagi dan persoalan integrasi data yang juga kerap bermasalah hingga kutipan dan praktik korupsi.

ICW bersama Lapor Covid-19 dan sejumlah elemen masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sejumlah kebijakan yang terkait penanganan pandemi Covid-19 di daerah. Terdapat sejumlah temuan menarik dari pemantauan yang dilakukan oleh mitra daerah dan nasional. Terkait adanya sejumlah catatan dan temuan pemantauan, ICW ingin mengajak masyarakat untuk berperan aktif ikut mengkampanyekan, bersuara dan ikut mengekspresikan kegelisahan atas kondisi penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Pesan tersebut ditujukan kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan agar ikut terpapar informasi bagaimana penanganan wabah dari hasil pemantauan penanganan. 

Salah satunya yang bisa dilakukan yakni melalui media kreatif dalam bentuk visual dan audiovisual. Dalam rangka perluasan dan kampanye antikorupsi melalui berbagai bentuk di media sosial, ICW mengadakan “Lomba Grafis Lawan Korupsi” bertajuk “Dua Tahun Penanganan Pandemi Covid-19”. 

Tujuan

Kegiatan lomba bertujuan mengajak masyarakat untuk ikut menyuarakan dan memperluas kampanye antikorupsi dengan berbagai pendekatan dan kreativitas dalam penyampaian pesan berupa:

  1. Poster
  2. Infografis
  3. Video reels/tiktok

Syarat Lomba

  1. Lomba bersifat terbuka untuk umum (tidak terbatas usia)
  2. Follow akun instagram @sahabaticw dan @laporcovid19
  3. Pendaftaran lomba GRATIS
  4. Dengan mengirimkan karya untuk mengikuti lomba ini berarti peserta dianggap memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang dibuat oleh panitia

Ketentuan Umum Lomba

  1. Setiap peserta boleh mengunggah dan mengirimkan  lebih dari 1 karya digital (maksimal 3 karya)
  2. Peserta membuat karya berdasarkan kategori dan pilihan topik dari materi yang disiapkan oleh ICW sesuai kreativitas masing-masing, diantaranya (1) Distribusi obat Covid-19 (2) Pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) (3) Korupsi Pengadaan Masker di Banten (4) Permasalahan Pengadaan Alat Kesehatan di Yogyakarta (5) Dugaan Korupsi BOP Kemenag
  3. Karya harus otentik, bukan hasil plagiarism ataupun karya orang lain. Hak atas penciptaan karya tetap menjadi milik peserta, segala tuntutan atas keaslian karya menjadi tanggung jawab peserta
  4. Jika ada tuntutan terhadap keaslian karya dan terbukti benar maka panitia berhak mendiskualifikasi karya dan mencabut gelar juara peserta
  5. Hasil karya dan deskripsi merupakan karya sendiri, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
  6. Konten karya merupakan hasil proses kreatif dari bahan yang ICW berikan
  7. Peserta mengirimkan soft file karya ke humas@antikorupsi.org  dengan subjek “Grafis Lawan Korupsi 2022 - Poster/Infografis/Video (pilih salah satu )”. Kemudian di badan email mohon cantumkan data diri seperti, nama lengkap;nama akun media sosial;nomor hp;email dan asal daerah.
  8. Peserta juga harus mengunggah karya ke media sosial Instagram pribadi dengan menyertakan caption pendukung dan tagar #2tahunpandemi #grafislawankorupsi2022 serta tag karya ke akun @sahabaticw dan @laporcovid19
  9. Akun Instagram peserta tidak dalam keadaan tergembok/private, karena tim juri akan menilai dari postingan yang diunggah
  10. ICW dan tim juri akan memilih 3 karya terbaik dengan 1 karya favorit dari setiap kategori lomba. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada 24 Mei 2022 melalui akun media sosial ICW dan website ICW www.antikorupsi.org
  11. Keputusan dewan juri bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat
  12. Semua karya yang dihasilkan bersifat creative common dan dapat digunakan oleh penyelenggara untuk keperluan non komersil

Ketentuan Khusus Lomba

Poster 

  1. Karya berupa produk digital baik yang diproses secara digital maupun karya non digital yang kemudian di digitalisasi
  2. Karya  dibuat dalam ukuran feed instagram atau 2160x2160
  3. Terdiri dari 1 halaman
  4. Karya bisa berbentuk ilustrasi dengan pesan antikorupsi sesuai topik yang disediakan ICW

 

Infografis

  1. Karya dibuat dalam ukuran feed instagram (2160x2160) dan ukuran infografis vertikal (663x2000)
  2. Untuk karya yang akan dipublish berupa ukuran square dan dapat berbentuk carousel (beberapa slide)

 

Video Reels/Tiktok

  1. Karya berdurasi maksimal 1 menit
  2. Format video 16:9

 

Jadwal Kegiatan

  • Pendaftaran dan pengumpulan karya: 15 April - 22 Mei 2022 Pukul 21.00 WIB
  • Pengumuman Pemenang : 24 Mei 2022  

Aspek Penilaian 

  • Penilaian berdasarkan kreativitas dan pesan yang disampaikan dalam setiap karya 
  • Untuk pemenang favorit penilaian berdasarkan jumlah likes terbanyak sebesar 50% dan penilaian juri sebesar 50%

Hadiah

  1. Poster Visual
  • Juara 1 : Rp 3.000.000
  • Juara 2 : Rp 2.000.000
  • Juara 3 : Rp 1.500.000
  • Favorite : Rp 750.000
  1. Infografis Kreatif
  • Juara 1 : Rp 2.500.000
  • Juara 2 : Rp 1.500.000
  • Juara 3 : Rp 1.000.000
  • Favorite : Rp 750.000
  1. Video Reels/Tiktok
  • Juara 1 : Rp 2.500.000
  • Juara 2 : Rp 1.500.000
  • Juara 3 : Rp 1.000.000
  • Favorite : Rp 750.000 

Penutup

Demikian Term of Reference ini kami sampaikan, untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Fitri -  085156766696

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan