KPK Harus Menghadirkan Bobby Nasution Dalam Persidangan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara.
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini tak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan Sipiongot - Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru - Sipiongot di Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah ini telah ‘masuk angin’.
Pada 26 Juni 2025 KPK menangkap lima orang tersangka karena diduga melakukan persekongkolan untuk menentukan pelaku usaha tertentu sebagai penyedia terpilih, dengan memberikan uang sebesar Rp2 Miliar. Pada tanggal 22 dan 23 April 2025, diketahui juga bahwa Bobby bersama dengan Topan Ginting mengunjungi lokasi pembangunan proyek tersebut. Dengan beberapa petunjuk tersebut, langkah hakim Khamozaro Waruru sudah tepat untuk meminta KPK memanggil Bobby sebagai saksi.
Pemanggilan Bobby Nasution menjadi faktor penting dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan orang kepercayaan Bobby, Topan Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, diketahui Bobby Nastion telah empat kali menggeser Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara untuk membiayai proyek pengadaan pembangunan jalan Sipiongot-Batas Batuanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. Berdasarkan Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa mekanisme pergantian APBD harus melalui persetujuan DPRD. aka tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum.
Keengganan KPK untuk menghadirkan Bobby di dalam persidangan mengindikasikan bahwa adanya dugaan intervensi politik. Padahal, sebelumnya telah ada serangkaian upaya yang dilakukan oleh Penyidik untuk memeriksa Bobby, namun dimentahkan oleh Kepala Satgas yang berasal dari unsur Kepolisian. Fenomena ini menunjukkan bahwa KPK masih dikooptasi oleh kepentingan politik melalui aparatus negara yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, setelah Hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan KPK untuk memeriksa Bobby Nasution, kediaman hakim tersebut dilaporkan mengalami kebakaran. Insiden tersebut patut diduga merupakan upaya para pihak untuk memberikan pesan teror kepada hakim. Meski terduga pelaku sudah ditangkap, kepolisian harus membongkar otak di balik insiden tersebut. Sebab, sulit melepaskan kausalitas antara perintah hakim untuk memeriksa menantu mantan Presiden ke-7 dengan insiden pembakaran rumah. Apabila terbukti ada keterkaitan, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman sekaligus upaya obstruction of justice terhadap proses pengungkapan kasus korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch mendesak KPK agar:
1. Memanggil dan menghadirkan Bobby Nasution sebagai pihak terkait dalam persidangan sesuai dengan perintah hakim.
2. Membuka penyelidikan baru dan memeriksa dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus korupsi pembangunan jalan Sipiongot - Batas Labuanbatu, dan Hutaimbaru - Sipiongot.
Indonesia Corruption Watch
Kamis, 20 November 2025
Narahubung:
Zararah Azhim Syah
Wana Alamsyah

