Ketertutupan Informasi Pengadaan Mobil untuk Koperasi Merah Putih

ICW Ajukan Permohonan Informasi ke PT Agrinas Pangan Nusantara
Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan mobil pikap. ICW menilai bahwa pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sangat tertutup dan bahkan telah bermasalah sejak proses perencanaan.

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui akan mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun. Mobil tersebut dibeli untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025).  Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Agrninas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mobil yang diimpor terdiri dari: 35.000 unit dibeli dari Mahindra & Mahindra Ltd, dan 70.000 unit dibeli dari Tata Motors.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara juga menyampaikan bahwa mereka telah membayarkan uang muka sebesar 30% dari total perjanjian, yakni sekitar Rp7,39 trilun. Pada 24 Februari 2026 lalu diketahui sebanyak 1200 unit mobil telah tiba di pelabuhan tanjung priuk. Meski mobil telah tiba di Indonesia, publik tidak dapat menemukan informasi pengadaan yang dimaksud.

Dari informasi di atas, ICW mengidentifikasi setidaknya terdapat dua permasalahan terkait pengadaan mobil oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Pertama, informasi pengadaan tertutup. Dalam diktum keenam angka 14 huruf b Inpres 17/2025, salah satu metode pengadaan yang dapat dipilih oleh PT Agrinas Pangan Nusantara adalah penunjukan langsung. Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 (PerLKPP 2/2025), dijelaskan bahwa pembelian menggunakan metode penunjukan langsung dilaksanakan dengan sistem elektronik.

Sedangkan jika belum tersedia sistem, maka merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PerLKPP 2/2025 perlu dilakukan pencatatan. Berdasarkan penelusuran ICW pada laman PT Agrinas Pangan Nusantara, tidak ditemukan satupun informasi mengenai pencatatan mengenai pengadaan tersebut.

Kedua, metode penunjukkan langsung tidak sama dengan “asal tunjuk”. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai huruf l PerLKPP 2/2025 menjelaskan bahwa walaupun pengadaan program prioritas pemerintah menggunakan metode penunjukkan langsung, akan tetapi tetap harus melewati 12 tahapan mulai dari mengundang para pelaku usaha untuk menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran, kemudian proses evaluasi dari dokumen penawaran tersebut, hingga tahap penandatanganan kontrak. 

Sayangnya, dalam proses pengadaan mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantra, ICW menduga PT Agrinas Pangan Nusantara tidak menempuh tahapan-tahapan tersebut, karena tidak ada satupun informasi pengadaan mobil pikap yang dipublikasikan secara resmi. 

Oleh karena itu, ICW mendesak agar PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap yang digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, dan 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 yang menjelaskan bahwa badan publik harus mempublikasi informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala. 

 

Indonesia Corruption Watch
Jumat, 27 Februari 2026

 

Narahubung:
Zararah Azhim Syah, Staf Divisi Investigasi (0851-7609-9921)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan