ICW Mengecam Keras Politisasi Pengisian Jabatan di Mahkamah Konstitusi dan Bank Indonesia
Belum lama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, kecenderungan untuk memusatkan kekuasaan dan memimpin dengan model politik komando semakin nampak. Indikasi kuat dari tendensi ini dapat dilihat dari dipilihnya keponakan presiden, Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1/2026).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa politisasi pengisian jabatan pada dua institusi berbeda tersebut merupakan cerminan dari semakin bobroknya meritokrasi di Indonesia dan merupakan bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI). Sebab, penunjukan oleh DPR tersebut berpotensi untuk menihilkan prinsip checks and balances dan menghadirkan bencana konflik kepentingan di kemudian hari. Berikut tiga catatan kritis ICW:
Pertama, ICW menilai bahwa penunjukan Adies Kadir maupun Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif.
Dari kacamata legal-formal, disebutkan secara eksplisit bahwa keberhasilan dari MK sebagai penafsir final dari undang-undang dasar maupun keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memelihara stabilitas nilai rupiah, bertumpu pada independensi masing-masing lembaga tersebut. Penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi mengelaborasi secara spesifik bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan keadilan. Di sisi lain, Pasal 4 UU Bank Indonesia menjelaskan bahwa BI mesti bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Kedua, politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK maupun BI dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan.
Dalam kaitannya dengan MK, penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan. Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir memberikan pandangannya bahwa MK seharusnya berhenti berperan selayaknya “positive legislator” yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap inkonstitusional. Maka dari itu, sulit untuk tidak membaca motivasi penunjukan Adies Kadir oleh DPR sebagai sebuah upaya “serangan balasan” terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan mendapatkan dukungan publik namun ditentang keras oleh DPR. Salah satu yang teranyar misalnya, terkait dengan penegasan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Kemudian dalam kaitannya dengan Bank Indonesia, masuknya nama Thomas Djiwandono ke dalam daftar nama yang diusulkan untuk menjadi deputi gubernur BI oleh Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan pamannya merupakan praktik yang sangat kental dengan praktik nepotisme. Ke depan, akan sangat sulit untuk menjamin kepada publik bahwa pembahasan seputar kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden. Mengingat, hampir mustahil misalnya untuk memantau atau mencegah pembahasan-pembahasan semacam itu agar tidak diperbincangkan di ruang-ruang tertutup. Misalnya ketika menjadi topik di atas meja makan keluarga presiden. Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk potensi konflik kepentingan yang paling kasat mata dan sebaiknya dihindari sedari awal.
Tanpa adanya konteks tersebut saja, BI memiliki rekam jejak buruk akibat tersandung kasus korupsi. Sebut saja kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 1999–2004; Kasus Bank Century di tahun 2008 yang menjerat Mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulya; Kasus Aliran Dana BI ke DPR tahun 2003 yang turut menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah; dan Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Meski bukan pelanggaran hukum, penting untuk diingat bahwa konflik kepentingan dapat menjadi pemantik lebih besar potensi terjadinya korupsi di sistem yang belum tertata dengan baik secara kelembagaan.
Ketiga, proses penunjukan yang serampangan dari Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR maupun penunjukan Thomas Djiwandono sebagai deputi gubernur BI semakin merusak meritokrasi dalam pengisian posisi-posisi publik.
Sistem meritokrasi menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, prestasi, dan anti-nepotisme sebagai tolak ukur utama dalam pengisian jabatan profesional. Terlebih untuk jabatan yang perlu dipastikan betul independensinya, tolak ukur tersebut semestinya dikedepankan dalam pemilihan hakim MK dan deputi gubernur BI. Diisinya dua jabatan tersebut oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak, tapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan.
Dalam kasus fit and proper test Adies Kadir, ia merupakan calon tunggal yang hanya melalui proses tersebut selama kurang dari 30 menit tanpa adanya proses tanya jawab oleh Komisi III DPR. Padahal, syarat untuk menjadi hakim konstitusi di antaranya adalah harus merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Selain hal-hal krusial ini sama sekali tidak digali selama proses fit and proper test, penting untuk diingat bahwa Adies Kadir merupakan salah satu anggota DPR yang komentar publiknya seputar tunjangan rumah anggota dewan sempat memantik gelombang protes publik di akhir Agustus 2025 silam dan sempat membuatnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk dugaan pelanggaran kode etik.
Pada proses fit and proper test yang dilalui oleh Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR, proses keputusan yang ditempuh juga berlangsung relatif singkat, hanya memakan waktu sekitar 30 menit. Mukhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR bahkan menyatakan bahwa salah satu faktor dipilihnya Thomas Djiwandono karena ia merupakan figur yang diterima oleh seluruh partai politik. Dengan kata lain, justru faktor konsolidasi politik yang dijadikan panglima.
Dari proses yang ditempuh keduanya, proses fit and proper test justru sangat terlihat seperti ajang formalitas belaka. Tanpa ada rasa malu di muka publik, dalam proses ini para wakil rakyat justru seolah membenarkan bahwa alasan dibalik pengisian jabatan keduanya adalah untuk memuluskan kepentingan politik mereka.
Atas catatan tersebut, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK maupun BI yang diselenggarakan secara ugal-ugalan oleh DPR. Jika rezim Prabowo-Gibran terus berada pada jalur yang merestui diobrak-abriknya independensi lembaga-lembaga di luar rumpun eksekutif hanya demi memuaskan hasrat konsolidasi kekuatan politik semata, merosotnya kepercayaan publik luas terhadap kualitas demokrasi dan meritokrasi dari jalannya pemerintah dapat dipastikan akan terus mengalami terjun bebas.
Jakarta, 28 Januari 2026
Indonesia Corruption Watch
Narahubung:
Yassar Aulia - Peneliti ICW

