ICW Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji Tahun 2025 di Kementerian Agama ke KPK
5 Agustus 2025, ICW melaporkan dugaan korupsi dana haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi dana haji ini berkaitan dengan penyelenggaraan musim haji tahun 1446 H atau pada tahun 2025 M.
Total biaya manfaat yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun 1446H/2025M sekitar Rp6,8 triliun. Pengelolaan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama terdiri dari layanan masyair (pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina), penyediaan katering, akomodasi, dan transportasi. Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan tiga permasalahan yang menimbulkan dugaan korupsi pada penyediaan layanan masyair dan katering.
Pertama, dalam memberikan layanan masyair bagi jemaah haji, patut diduga terdapat potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pemilihan dan penunjukan penyedia. Potensi tersebut tercermin ketika tim penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk dua dari total delapan penyedia yang dimiliki oleh satu individu. Hal tersebut dibuktikan dari kesamaan nama dan kesamaan alamat.
Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2024 tentang penyediaan barang/ jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi dijelaskan bahwa tim penyedia dan PPK memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi administrasi. Akibat tindakan tim penyedia dan PPK, individu tersebut mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total kontrak sebesar Rp2,02 triliun. Hal ini patut diduga melanggar Pasal 26 UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu
““Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
- berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
- memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
- secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat””
Kedua, diduga terdapat pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jamaah haji. Dalam proses ibadah haji, setiap jamaah mendapatkan tiga kali makan per hari. Konsumsi yang diberikan maksimal 72 kali. Biaya makan pagi sebesar SAR 10 atau sekitar Rp43.000-an, makan siang sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an, dan makan malam sebesar SAR 15 atau sekitar Rp65.000-an. Sehingga, total biaya per jamaah untuk satu hari makan sekitar Rp173.000an.
Berdasarkan hasil investigasi ICW, patut diduga adanya pungutan sebesar SAR 0,8 atau sekitar Rp3.400-an per satu kali makan yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Agama. Sehingga, total dugaan pungutan untuk tiga kali makan sekitar SAR 2,4 atau sekitar Rp10.000-an per jamaah. Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jamaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jamaah haji sebesar Rp51,03 miliar.
Ketiga, dalam menyediakan konsumsi, patut diduga adanya kekurangan spesifikasi makanan yang diterima jamaah haji. Berdasarkan hasil investigasi ICW, konsumsi yang diberikan kepada jamaah tidak sesuai dengan gramasi yang tertera dalam kesepakatan antara Kementerian Agama dan penyedia.
ICW melakukan simulasi dengan metode food weighing dengan menimbang komponen makanan yang diberikan, seperti nasi, lauk, dan sayur. Hasilnya, patut diduga terdapat pengurangan makanan yang diterima oleh jamaah haji sekitar SAR 4 atau sekitar Rp17.000-an per satu kali makan. Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jamaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp255,18 miliar.
Selain persoalan di atas, ICW menganalisis bahwa Kementerian Agama dalam menyediakan konsumsi bagi 203.320 jamaah haji, patut diduga tidak mempertimbangkan Angka Kecukupan Energi (AKE) sebagai rujukan dalam menyusun menu makanan. Hal ini tercermin dari menu yang disajikan untuk para jamaah yang antara lain terdiri dari 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan sejak dalam proses perencanaan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Permenkes 28/2019), Angka Kecukupan Energi (AKE) untuk individu adalah 2.100 kilokalori (kkal). Sementara, berdasarkan penghitungan ICW menggunakan metode food weighing, makanan yang telah diberikan kepada jamaah haji rata-rata kalori yang didapatkan hanya berkisar 1.729-1.785 kkal.
Dari temuan di atas, ICW mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana haji, khususnya berkaitan dengan layanan masyair dan penyediaan konsumsi. Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk membongkar setiap aktor yang patut diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Indonesia Corruption Watch
Selasa, 5 Agustus 2025
Narahubung:
Wana Alamsyah (Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW)
Almas Sjafrina (Plt. Koordinator ICW)