E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Pada 26 Juni 2025 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra. Topan ditangkap oleh KPK karena diduga mengatur proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara dengan nilai proyek sekitar Rp231 miliar. Ia ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Pengaturan proyek yang dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan e-katalog untuk memenangkan penyedia yang terlibat. Terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah. Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun. Sementara itu, hasil riset SAHdaR tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 (satu) se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp1,05 Triliun.
Dari data di atas memperlihatkan terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi”, ujar Hidayat Chaniago, Koordinator SAHdaR.
Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa adanya sistem elektronik tidak cukup untuk mencegah korupsi. Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup informasi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan. Sayangnya, hingga saat ini Peraturan di atas tidak dijalankan sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan.
“Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan untuk pengaturan proyek. Kasus korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara membuktikan bahwa modus tersebut patut dilakukan oleh para pihak”, ucap Wana Alamsyah, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW.
Bahkan, berdasarkan penelusuran melalui sumber terbuka pada tanggal 27 Juni - 3 Juli 2025, diketahui bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution ikut meninjau jalan yang rencananya akan dibangun melalui proses pengadaan. “Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera utara”, lanjut Wana Alamsyah.
Dugaan kasus korupsi ini harus diusut tuntas agar publik mengetahui dengan jelas. Oleh karena itu, KPK memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya salah satunya Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. “KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat”, sambung Hidayat Chaniago.
Oleh sebab itu, ICW dan SAHdaR mendesak agar:
-
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana korupsi antar para pihak.
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk membuat mekanisme early warning system terhadap seluruh metode pengadaan publik.
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyediakan kanal informasi untuk memfasilitasi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyediakan informasi sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Narahubung:
Wana Alamsyah (Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW)
Hidayat Chaniago (Koordinator SAHdaR)