Dugaan kasus korupsi yang melibatkan gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin

kejagungJum'at 15 Januari 2010 ICW bersama Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Bengkulu mendatangi KPK, meminta KPK untuk mengambilalih dugaan kasus korupsi yang melibatkan gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, yang lamban penangannya di Kejaksaan. Berikut press releasenya...

Pernyataan Pers Bersama
“KPK HARUS AMBIL ALIH  KASUS DUGAAN KORUPSI
YANG  LIBATKAN AGUSRIN NAJAMUDIN –GUBERNUR BENGKULU”

Upaya penuntasan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan seringkali mengalami hambatan ketika melibatkan kepala daerah yang masih aktif. Selain karena adanya hambatan izin pemeriksaan dari Presiden, penanganan kasus korupsi kepala daerah seringkali berlarut-larut tanpa alasan yang jelas ataupun karena adanya dugaan intervensi.

Hal ini setidaknya dapat dilihat dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. Agusrin disangka korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu pada tahun 2005 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 21,3Miliar.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun sejalan dengan perkembangannya pada tahun 2008 lalu telah di ambil alih oleh Kejaksaan Agung. Dari penyidikan, terungkap pada tahun 2006 Provinsi Bengkulu memperoleh dana bagi hasil PBB dan BPHTB sebesar Rp 27,607 miliar. Dana itu seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Namun, pada 22 Maret 2006, Agusrin mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu atas nama Dispenda Bengkulu.

Dana bagi hasil PBB dan BPHTB itu lalu disalurkan ke rekening khusus Pemerintah Provinsi Bengkulu atas nama Dispenda Bengkulu. Akibatnya, dana Rp 21,323 miliar dapat digunakan dengan leluasa oleh Chairudin selaku Kepala Dispenda Bengkulu. Dana itu, antara lain, untuk membiayai kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu dan biaya-biaya lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dana yang diterima Agusrin melalui staf atau ajudannya, sebesar Rp 6 miliar. Agusrin kemudian memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah Bengkulu Mandiri untuk seolah-olah menanamkan modal di usaha tertentu.

Selain Agusrin, dalam kasus ini jaksa juga menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu Chairuddin. Bahkan, Pengadilan Negeri Bengkulu sudah memvonis Chairuddin satu tahun penjara. Agusrin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 28 Agusutus 2008 lalu, namun hingga lebih dari setahun ini proses hukumnya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan meskipun dinilai sudah selesai ditingkat penyidikan (P-21).

Selain ditangani oleh Kejaksaan Agung, untuk menjaga stabilitas politik di Bengkulu, pihak Kejaksaan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung agar kasus Agusrin diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan Surat ini mendapat respon  dari MA dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung MA RI No. 057/KMA/SK/IV/2009 pada tanggal 28 April 2009  . SK ini menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara korupsi dengan tersangka Agusrin M.Najamudin. Surat dari MA juga dapat diartikan bahwa kasus ini sesungguhnya telah siap dilimpahkan pada proses pengadilan.

Selain proses penangangan yang berlaur-larut dan tidak jelas, dalam hal ini kami juga mengkhawatirkan adanya dugaan intervensi politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Agusrin. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa Agusrin merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu dan salah satu tim sukses pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden (Susilo Bambang Yudhoyono- Boediono) pada Pemilihan Umum tahun 2009 lalu.

Berdasarkan uraian tersebut dan untuk mendukung proses hukum yang lebih fair maka kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mlakukan supervisi sekaligus mengambil alih dugaan kasus korupsi yang mengindikasikan keterlibatan Agusrin M.Najamudin selaku Gubernur Bengkulu.

Jakarta, 15 Januari 2010

 

INDONESIA  CORRUPTION WATCH –
GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI (GERAK) BENGKULU

(DPC GMNI BENGKULU, KAMMI DAERAH BENGKULU, HMI CABANG BENGKULU, YAYASAN LEMBAK, PKBH-A, KABAHILL, GMKI CABANG BENGKULU, KULI BENGKULU, PMKRI CABANG BENGKULU, AKAR FOUNDATION, WALHI BENGKULU, KIPAS BENGKULU, , PRP KOMITE KOTA BENGKULU, BEM UNIVERSITAS BENGKULU, BEM STAIN CURUP (KABUPATEN REJANG LEBONG BENGKULU), BEM UNIVERSITAS RATU SAMBAN (KABUPATEN BENGKULU UTARA), UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU,GMPI)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan