Catatan Dua Tahun Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia: Kumpulan Pendapat Keahlian

Corona

Setelah lebih dari dua tahun mengalami pandemi Covid-19, performa pemerintah dalam menangani pandemi masih belum memuaskan. Beberapa masalah serius yang mengemuka dalam penanganan pandemi tersebut antara lain, ketidaksinkronan data penerima jaring pengaman sosial seperti bansos, pengadaan almatkes yang diduga kuat menguntungkan kelompok yang terafiliasi dengan pejabat publik, keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan, hingga pengalokasian anggaran yang terfokus pada penyelamatan perekonomian.

Program jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos di masa pandemi misalnya, bukan hanya mengesampingkan hak-hak kelompok yang termarjinalkan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat, tetapi juga secara terang-terangan telah menjadi lahan bancakan koruptor, seperti pada kasus korupsi Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Selain itu, ada pula dugaan pengambilan keuntungan secara tidak patut melalui sejumlah kebijakan yang tidak tepat sasaran seperti promosi ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 oleh sejumlah pejabat teras nasional dan dugaan sejumlah laboratorium tes PCR yang dimiliki atau setidak-tidaknya terafiliasi dengan pejabat publik.

Di tengah peningkatan jumlah warga yang terpapar Covid-19 varian omicron dalam beberapa waktu ke belakang, pemerintah seolah-olah belum belajar banyak selama dua tahun ke belakang dalam menangani pandemi. Hingga 6 Februari 2022, dari 194 rumah sakit yang terdaftar dalam Executive Informative System Dinas Kesehatan Jakarta, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mencapai mencapai 63%. Pada tanggal 8 Februari 2022, BOR untuk ruangan ICU tekanan negatif dengan ventilator mencapai 83%, atau terisi sebanyak 117 dari total 141 tempat tidur.

Karut-marut program pemerintah yang mengatasnakaman penanganan pandemi Covid-19, ruang partisipasi publik dalam mengawasi program dan kinerja penyelenggara negara dalam menangani pandemi semakin sempit. Fenomena shrinking civic space ini tentu mengkhawatirkan, karena akhirnya kontrol dan partisipasi publik dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 kian terbatas, sehingga akuntabilitas pemerintah

Kondisi ini diperparah dengan menyempitnya terkait pandemi Covid-19. Pemerintah bahkan secara memperluas lingkup kerja kepolisian dan militer untuk mendistribusikan vaksin dan menindak warga sipil yang dipandang melanggar tata tertib di masa pandemi, meskipun banyak pejabat publik yang secara terang-terangan melakukan pelanggaran serupa tanpa menerima konsekuensi yang serupa dengan warga sipil.

Maka dari itu, Indonesia Corruption Watch menghimpun sejumlah pendapat Ahli untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam mengatasi problematika penanganan pandemi Covid-19. Adapun sudut pandang yang diambil cukup beragam, mulai dari hukum tata negara, penegakan hukum, ekonomi, dan politik anggaran.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan