Wali Kota Langsa Tersangka Kasus Korupsi [12/08/04]

Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam telah menetapkan Wali Kota Langsa Azhari Aziz dan pemegang kas Pemerintah Kota Langsa Kelana Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD sekitar Rp 16,5 miliar. Namun, hingga Rabu (11/8), Azhari belum bisa diperiksa karena masih menunggu izin presiden, sementara Kelana Putra kabur dari Kota Langsa dan tak diketahui keberadaannya.

Selain Wali Kota Langsa, sejumlah pejabat tinggi dan mantan kepala daerah serta anggota DPRD dari sejumlah daerah pada saat hampir bersamaan harus menghadapi kasus serupa, bahkan di antaranya saat ini telah ditahan pihak berwajib.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nanggroe Aceh Darussalam Andi Amir Achmad mengungkapkan, untuk memeriksa Azhari, pihaknya masih menunggu izin dari presiden. Dalam kasus itu kejaksaan telah memeriksa 11 saksi, termasuk pemimpin beberapa bank di Langsa guna mengetahui prosedur penarikan dana pemerintah oleh pejabat.

Dugaan korupsi itu mengemuka setelah diketahui ada perbedaan di pembukuan dan sisa dana yang ada, yaitu terdapat selisih Rp 16,5 miliar. Andi Amir menyebutkan, karena itulah harus diselidiki bagaimana uang itu bisa hilang dan siapa yang terlibat di dalamnya.

Pengambilan dana kas Pemerintah Kota Langsa itu diduga tidak sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini wali kota dan pemegang kas yang dianggap bertanggung jawab dijadikan tersangka. Kelana sudah kabur, sedangkan wali kota kami masih tunggu izin presiden, ujar Andi.

Menyangkut hasil pemeriksaan 11 saksi Selasa lalu, mereka telah memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dari berbagai keterangan dapat diketahui tentang prosedur pengambilan dana yang benar dari bank serta berbagai keterangan berharga lainnya. Direncanakan Kamis ini tiga saksi lainnya juga akan diperiksa.

Wali Kota Padang
Mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais, yang semula dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2001 dan 2002 oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, kini dijadikan sebagai tersangka kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati Sumatera Barat telah minta pihak imigrasi untuk mencekalnya.

Ini bukti keseriusan kami menangani kasus dugaan korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, kami sudah minta imigrasi untuk mencekalnya, ungkap Kepala Kejati Sumatera Barat Muchtar Arifin, Rabu di Padang.

Muchtar menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi lain, termasuk Zuiyen sendiri, Zuiyen selaku Wali Kota Padang waktu itu diduga terlibat bersama-sama DPRD Kota Padang melakukan penyelewengan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.

Muchtar menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi APBD oleh DPRD Kota Padang, Zuiyen ikut bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran DPRD Kota Padang, yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, dalam lima berkas perkara.

Dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2001 dan 2002 ini, pimpinan dan anggota DPRD Padang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,4 miliar, dan dari jumlah itu para terdakwa telah mendapat penghasilan, baik di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 maupun dari tata cara pertanggungjawaban yang menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Menurut catatan Kompas, Zuiyen yang menjadi Wali Kota Padang selama dua periode (1993-1998 dan 1998-2003), pernah dicopot sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri karena terlibat kasus korupsi.

Mahkamah Agung pada 25 September 2000 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara karena Zuiyen terbukti korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain hukuman penjara, Zuiyen juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta atau kurungan tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Denda dibayarkan Zuiyen, tetapi kemudian ia mengajukan peninjauan kembali dan sekaligus grasi. Sampai akhirnya ia dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Talaud
Dari Talaud, Sulawesi Utara, dilaporkan mantan Bupati Talaud Frits Tumimbang bersama Sekretaris Daerah David Matoneng, tersangka kasus penggelembungan dana pembelian mobil dinas sebesar Rp 2,8 miliar, mulai Selasa malam ditahan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Di samping Tumimbang dan Matoneng, polisi juga menahan pejabat Asisten II Tampoli dan Bendahara Kabupaten Talaud Andreas Tampuwadah. Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Budhy Wibowo kemarin menyebutkan, keempat tersangka ditahan karena dinilai memenuhi unsur pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Pimpinan DPRD Lebak
Tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Adjidarmo Lebak, dr H Noor Sardono, juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana renovasi RSUD Dr Adjidarmo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap empat tersangka.

Kepala Kejari Lebak AK Basuni Masyarif, yang dihubungi di Rangkasbitung, mengungkapkan, ketiga unsur pimpinan DPRD itu adalah Ketua DPRD Lebak HM Sudirman dan dua wakil ketua DPRD, Taufik Rachman dan Abay Arsudin. Dalam kasus ini, Kejari Lebak menetapkan Noor Sardono sebagai tersangka utama.

Kami tidak menutup kemungkinan terlibatnya sejumlah anggota DPRD Lebak lainnya. Karena ketiganya memegang jabatan sebagai pimpinan DPRD, kami lacak dulu penerimaan dana mereka. Jika melibatkan anggota DPRD lainnya, mereka pasti akan ngomong, tutur Basuni.

Ia menjelaskan, tiga unsur pimpinan DPRD Lebak dan mantan Direktur RSUD Dr Adjidarmo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau manipulasi dana RSUD Dr Adjidarmo sebesar Rp 2,3 miliar, yang berasal dari APBD Kabupaten Lebak Tahun 2003.

Dari alokasi dana renovasi sebesar Rp 2,3 miliar, ungkap Basuni, sebesar Rp 1 miliar di antaranya telah menguap dan tidak jelas penggunaannya. Sebelum pelaksanaan renovasi dimulai, dana yang sudah menguap sebesar Rp 1 miliar. Jadi, dana yang digunakan kontraktor untuk mengerjakan renovasi rumah sakit tinggal Rp 1,3 miliar, paparnya.

Dana Rp 1 miliar tadi antara lain dikucurkan kepada sejumlah anggota DPRD Lebak. Menurut dia, diperkirakan aliran dana renovasi RSUD Dr Adjidarmo ke anggota DPRD Lebak sebesar Rp 183 juta.

Sementara itu, Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Deddy S Komaruddin, Rabu, mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) Ismanullah, yang baru saja dilantik menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri Jumat pekan lalu, sejak Rabu ditahan Kepolisian Resor Kota Tanjung Pinang.

Penahanan Ismanullah terkait dengan dugaan korupsi atas pengerjaan proyek swakelola pematangan lahan (land clearing) ibu kota Kabupaten Kepri di kawasan Bintan Buyun, senilai Rp 4 miliar dalam APBD 2004. (nj/nal/zal/sam/smn)

Sumber: Kompas, 12 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan