Tunggakan Kasus Korupsi Harus Masuk ke Pengadilan

Pada pertengahan tahun 2005, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menargetkan akan menyelesaikan 60 persen dari 100-an kasus korupsi di Jabar tahun 2003.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Charles Mindamora ketika ditemui di sela-sela acara pelatihan pemberantasan korupsi antara Kejati dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Bandung pekan lalu.

Charles mengatakan, setengah dari seluruh tunggakan kasus korupsi di Jabar sudah bisa diserahkan ke pengadilan. Sekitar 60 kasus korupsi tahun 2004 diharapkan sudah selesai proses pemeriksaannya pada akhir tahun 2004 ini.

Kami tidak mempersoalkan apakah korupsi itu kelas kakap atau kelas teri, seluruh tindak pidana korupsi tetap akan ditindaklanjuti, katanya.

Charles mengatakan, penanganan kasus korupsi di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Charles menambahkan, pihaknya sering menemui kendala untuk membawa kasus korupsi ke pengadilan karena terbentur masalah pembuktian. Hal senada dikatakan Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Edi Darnadi.

Menurut dia, penanganan kejahatan kerah putih berbeda dengan kasus tindak pidana konvensional. Pada kasus kejahatan konvensional, polisi bisa menelusuri dan membongkar kasus tersebut setelah memeriksa tempat kejadian perkara.

Pada kasus korupsi, ujar Edi, cara kerja pelaku sudah canggih sehingga proses pembuktian mengalami kesulitan. Untuk itu kerja sama antara penyidik Kejati dan Polda Jabar dalam proses pembuktian menjadi sangat penting.

Berdasarkan data yang diperoleh dari West Java Corruption Watch, ada 111 kasus korupsi di Jabar yang penanganannya tak jelas hingga saat ini.

Jumlah total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut Rp 466 miliar. Dari jumlah itu, kasus korupsi terbanyak adalah penyelewengan APBD, yaitu 20 kasus yang mencapai kerugian lebih dari Rp 61,7 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Muryan Faizal Saladin mengatakan, berkas perkara kasus korupsi di Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumedang, dengan tersangka Ny IF, telah dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kepolisian Wilayah (Polwil) Purwakarta Komisaris Besar Aloysius Mudjiono mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan izin pemeriksaan Bupati Karawang Achmad Dadang kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Polwil Purwakarta telah menetapkan Bupati Karawang sebagai tersangka kasus korupsi penjualan tanah aset negara seluas 31,319 hektar. (J11)

Sumber: Kompas, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan