Tren Penindakan Kasus Korupsi 2007 Semester I

Sangat sedikit ukuran perkembangan praktek korupsi yang tersedia, sehingga sulit untuk menilai dan mengevaluasi dampak dari upaya pemberantasan korupsi. Parameter sederhananya adalah, apakah kasus korupsi semakin berkurang, meningkat atau tetap tidak ada perubahan ?

Tujuan
* Mengetahui potensi, struktur, perubahan dan perkembangan korupsi yang terjadi secara makro
* Alternatif ukuran dan evaluasi atas metode dan usaha pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.

Metodologi
* Sumber Data : pemberitaan kasus-kasus korupsi seluruh Indonesia di media cetak, on-line, elektronik dsb.
* Banyak media yang dijadikan sumber: 26 Media Nasional dan 54 Media Lokal.
* Metode pengumpulan data : “day to day monitoring” terhadap pemberitaan korupsi.
* Pengolahan data menggunakan spreadsheet dan perangkat lunak statistik

Metode ini dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:
* Sangat sulit mendapatkan data keseluruhan kasus korupsi aktual yang terjadi di seluruh Indonesia.
* Data berbasiskan media memiliki validitas yang dapat diandalkan mengingat pers dapat memberitakan perkembangan pemberitaan kasus korupsi yang  ditangani aparat penegak hukum. Unit analisisnya adalah kasus korupsi.

Variabel yang digunakan:Tahun terjadi dan terungkap, sektor, modus, lokasi, lembaga tempat terjadi korupsi, pelaku dan jabatan tersangka kasus korupsi, status hukum pelaku, vonis dan sanksi hukum

Definisi Kasus Korupsi: Dugaan korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) dan telah ada penetapan sebagai tersangka (penyidikan).

Analisis yang digunakan dalam report ini adalah analisis deskriptif (frekuensi dan tabulasi silang) dan analisis perbandingan untuk isu sebagai berikut:
* Pengungkapan Kasus Korupsi Satu Semester
* Trend Kasus Korupsi
* Profil Kasus Korupsi Dalam Proses Hukum

Ditemukan 51 Kasus Korupsi Baru Yang Terungkap Pada Semester I 2007 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 665,8 miliar. Jumlah kasus baru ini sangat sedikit sekali jika dibandingkan dengan temuan BPK mengenai kerugian negara. Dalam Hapsem Semester II 2006 dilaporkan terjadi 5.776 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 13.3 triliun. Hal ini menunjukkan kinerja aparat penegak hukum “rendah”. Mengingat potensi terjadinya korupsi sudah terlihat dari hasil audit BPK. Seharusnya, aparat hukum dapat dengan mudah menindaklanjuti temuan audit BPK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan