Tommy Kalahkan Lagi Pemerintah

"Pemerintah tak akan menyerah."

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia di meja hijau. Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia dalam kasus pencairan duit 36 juta euro--sekitar Rp 514 miliar--oleh Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, melawan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

“Setelah mempertimbangkan bukti tertulis dari kedua pihak, kami setuju permohonan itu (pemerintah Indonesia) ditolak,” demikian bunyi putusan yang salinannya diterima Tempo kemarin.

Putusan itu dibacakan pada 10 Juni lalu setelah mempertimbangkan rekomendasi komisi yudisial Inggris. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet pada 9 Januari 2009. Dua "pukulan" telak untuk pemerintah.

Kasus ini bermula dari gugatan Garnet pada Maret 2006 terhadap BNP Paribas di Pengadilan Guernsey--sebuah negara kecil di Inggris. BNP menolak permintaan Garnet mencairkan dana karena mencurigai dana itu hasil korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi ini dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi. Pemerintah meminta agar duit Tommy dibekukan. Pengadilan tingkat pertama mengabulkannya dengan syarat pemerintah harus membuktikan bahwa Tommy berkasus di Indonesia. Rencananya, duit dibekukan hingga 23 Mei 2009. Namun, pada 9 Januari 2009, pengadilan banding memutuskan mencabut pembekuan.

Otto Cornelis Kaligis, pengacara Tommy, belum bisa berkomentar banyak atas putusan itu. Tapi dia tidak membantah adanya putusan tersebut. “Kami sudah mendengar informasi putusan itu,” ujar Kaligis kemarin.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengakui adanya putusan itu. “Ya, sudah lama,” ujarnya melalui pesan singkat kemarin.

Adapun Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan tidak mengetahui putusan pengadilan Kerajaan Inggris. Kendati begitu, Yoseph mengakui, dengan adanya putusan tersebut pemerintah Indonesia kembali kalah melawan Tommy. Tapi, kata Yoseph, “Meski permohonan intervensi ditolak, kami akan lawan terus.”

Yoseph, yang mewakili pemerintah di Pengadilan Guernsey, mengatakan putusan tersebut bukan akhir usaha pemerintah. Pemerintah, kata dia, dapat mengajukan peninjauan kembali bila ada bukti baru yang menyatakan uang tersebut dapat dikuasai pemerintah.

Pemerintah, Yoseph melanjutkan, tengah menunggu putusan pengadilan atas beberapa perkara perdata yang melibatkan Tommy. Antara lain, gugatan perdata perjanjian jual-beli piutang atau cessie PT Timor Putra Nasional, milik Tommy, yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena gugatannya ditolak.

Havas menegaskan, meski permohonan intervensi pemerintah ditolak, duit Tommy di BNP Paribas tidak serta-merta dapat dicairkan. Sebab, “Pemerintah tak akan menyerah.” Maka, kata dia, upaya yang bisa dilakukan adalah mengajukan mutual legal assistance pidana. “Tapi semuanya itu diserahkan kepada kejaksaan,” katanya. SUTARTO | SUKMA LOPPIES

Duit Tommy Jauh di Sana

Dua tahun sudah cerita sengkarut duit Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, Inggris. Putra kinasih mantan presiden Soeharto itu berupaya agar duit 36 juta euro atau setara dengan Rp 540 miliar bisa dicairkan. Sebaliknya, pemerintah Indonesia berkeras uang yang diduga hasil korupsi itu tetap dibekukan.

22 Juli 1998
Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) membuka rekening di BNP Paribas di Guernsey, Inggris, atas nama Garnet Investment Ltd—sekitar dua bulan setelah Soeharto lengser.

28 Oktober 2002-23 Februari 2003
Tommy beberapa kali memerintahkan BNP mentransfer dana 36 juta euro rekening lain miliknya. Permintaan itu ditolak pihak bank karena curiga rekening tersebut terkait dengan Soeharto. Rekening Tommy bahkan dibekukan.

14 Juli 2006
Karena terus ditolak, Garnet mengajukan gugatan terhadap BNP Paribas di Pengadilan Negeri Guernsey (Royal Court of Guernsey).

13 September 2006-23 Mei 2007
Pengadilan Negeri Guernsey menerbitkan perintah untuk memberi tahu pemerintah Indonesia, apakah akan ikut serta dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung ikut menggugat di Pengadilan Guernsey, meminta duit Tommy dibekukan. Permintaan dikabulkan.

23 Mei 2007-19Maret 2008
Putusan pengadilan tingkat pertama memperpanjang pembekuan dengan syarat pemerintah membuktikan bahwa Tommy berkasus di Indonesia. Pemerintah menunjuk gugatan Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti. Gugatan ini diputuskan pada 28 Februari 2008, tapi pada 19 Maret 2008 Bulog dan Goro berdamai.

13 Mei 2008-9 Januari 2009
Perdamaian Bulog-Goro digunakan Garnet untuk mendaftarkan gugatan baru untuk mencabut pembekuan uangnya. Tommy juga mengajukan banding atas putusan 23 Mei 2009. Pada 9 Januari 2009 terbit putusan pengadilan negeri mengakhiri pembekuan.

Maret 2009
Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Inggris atas putusan banding 9 Januari 2009. Pemerintah meminta pembekuan rekening tetap dilakukan selama perkara ini diperiksa oleh Mahkamah Agung.

10 Juni 2009
Pengadilan Kerajaan Inggris menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia terhadap kasus Garnet Invesment melawan BNP Paribas.

NASKAH DAN BAHAN: SUKMA LOPPIES | SUTARTO
SUMBER: RISET DAN PUTUSAN AT THE COURT AT BUCKHINGHAM PALACE

Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan