Tindak Tegas PNS Koruptor

Foto: DetikNews.com
Foto: DetikNews.com

Pada tanggal 13 September 2018 Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor. SKB tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan yang berlangsung antara ketiga lembaga tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 September 2018.

Setidaknya ada sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih aktif dan menerima gaji meskipun telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Data tersebut disampaikan oleh BKN pasca menjalin kerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2016. Kegiatan lintas lembaga tersebut menemukan ada sebanyak 7.749 PNS yang terjerat kasus korupsi, 2.674 di antaranya divonis bersalah. Dari total yang divonis bersalah, 317 di antaranya telah diberhentikan secara tidak hormat dan sisanya yakni 2.357 PNS masih aktif bekerja.

Butir ketiga SKB jelas menyebutkan bahwa jangka waktu penjatuhan sanksi paling lambat bulan Desember 2018. Namun setelah memasuki Januari tahun 2019 ternyata masih terdapat 1.466 PNS yang belum dipecat. SKB tersebut seolah diabaikan oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pimpinan lembaga, sekretaris jendral dan kepala daerah yang diberikan mandat untuk melakukan pemecatan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU Nomor 5 Tahun 2014) Pasal 53.

Saat ini ada 2 (dua) regulasi yang mengatur mengenai pemecatan PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi. Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU Nomor 5 Tahun 2014) di Pasal 87 ayat (4) huruf b. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Nomor 11 Tahun 2017) di Pasal 250. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui mekanisme permintaan informasi yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik memeroleh data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data BKN per tanggal 17 September 2018 menunjukkan bahwa terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di Kementerian dan 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota.

Dengan adanya kejadian seperti ini seharusnya Presiden RI Joko Widodo segera mengambil langkah tegas sebagai pembina PNS tertinggi untuk memerintahkan PPK memecat seluruh PNS yang telah divonsi korupsi. Lemahnya komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, zero tolerance yang digaungkan oleh Pemerintah dapat dikatakan hanya sebagai lip service.*** (Wana/Agus)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags