Terbitkan Perpres Baru, Jokowi Langgengkan Pelanggaran Kartu Prakerja

foto merdeka.com
foto merdeka.com

Program Kartu prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah pada 11 April 2020, telah menuai banyak kritik dari masyarakat. Mulai dari munculnya potensi konflik kepentingan, tidak tepatnya sasaran penerima manfaat, adanya dugaan maladministrasi, hingga adanya potensi kerugian negara yang terjadi berdasarkan kajian dari KPK. 

Untuk meredam kritik dari masyarakat, pemerintah malah menerbitkan aturan perubahan mengenai pelaksanaan program kartu prakerja melalui Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020. Alih-alih Perpres baru ini merespon berbagai catatan kelemahan program pra kerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul.

Pertama, Presiden Joko Widodo bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. Dalam laporan dugaan maladministrasi yang telah ICW sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni 2020 lalu, salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, Presiden Joko Widodo menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Platform Digital melalui Pasal 31 B ayat (1)[1] dan Pasal 31B ayat (2) huruf c[2]. Berdasarkan temuan dari KPK, 5 dari 8 Platform Digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan. Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan.

Kedua, Pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program kartu prakerja, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan. Dalam Rencana Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program kartu prakerja menjadi strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Namun, Pasal 12A ayat (1)[3], disebutkan bahwa pelaksanaan program kartu prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi COVID-19. 

Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan kartu prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform. 

Ketiga, Pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut tercermin dari Pasal 31A . Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan.

Keempat, Pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding ke masyarakat. Apabila melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu -tanpa biaya bantuan pelatihan- hanya Rp2,55 juta.

Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Jika merujuk pada survei Indikator Politik, sebanyak 48,9 persen responden yang ditanya tidak setuju apabila sebagian dana di kartu prakerja digunakan untuk pelatihan daring.

Oleh sebab itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar:

1.      Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat;
2.      Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan Manajemen Pelaksana;
3.      Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program kartu prakerja.

13 Juli 2020

Indonesia Corruption Watch

Narahubung
Wana Alamsyah
Siti Juliantari
Lalola Easter

Catatan:
[1]. Pasal 31B ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2020 berbunyi demikian, “Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.”
[2]. Pasal 31B ayat (2) huruf c Perpres Nomor 76 Tahun 2020 berbunyi demikian, “Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja.”
[3]. Pasal 12A ayat (1) Perpres 76 Tahun 2020 berbunyi demikian, “1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan