Rumah Mantan Wali Kota Aceh Disita; Dana Haji Raib dari Bank BNI [05/06/04]

Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) menyita tanah berikut dengan rumah milik mantan Wali Kota Banda Aceh Zulkarnein, tersangka korupsi Rp3,5 miliar. Rumah itu dihuni istri mudanya.

Kepala Kejati Aceh Andi Amir Achmad melalui salah seorang anggota penyidik, M Andan, ketika dikonfirmasi Media, kemarin, menyatakan penyitaan rumah tersangka Zulkarnain tersebut dilakukan pada Rabu (2/6).

Disebutkan, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dikeluarkan pada 29 Mei 2004.

Rumah tersebut berlokasi di Jl Salam No 22 Lampriet, Kuta Alam, Banda Aceh, yang berada di atas tanah seluas 630 m2.

Dengan penyitaan tersebut, maka pihak kejaksaan menyelamatkan uang negara mencapai Rp700 juta, karena rumah di Lampriet itu beserta tanahnya ditaksir Rp700 juta, jelasnya.

Selain itu, lanjut Adnan, kejaksaan juga telah menyita harta tak bergerak milik tersangka senilai Rp450 juta yang berada di Kabupaten Pidie.

Dijelaskan, harta Zulkarnein yang disita di Kota Sigli berupa dua petak tanah beserta isinya. Masing-masing tanah seluas 563,7 m2 dan 666 m2, dan salah satu dari lokasi tanah yang disita itu ada bangunan berupa rumah permanen.

Kami perkirakan harga tanah tersebut beserta isi di dalamnya memiliki nilai Rp450 juta, sebab bangunan yang berada di dalamnya bukan rumah mewah, ungkapnya.

Dalam kasus tersebut pihak kejaksaan juga sedang mencari sebuah mobil CRV warna putih yang dulunya menggunakan pelat BL-1-YZ. Namun, mobil itu diyakini juga sudah pindah tangan, dan pelat nomor polisinya sudah berubah.

Tersangka Zulkarnein yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 15 Januari 2004 dituduh menyelewengkan dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) sebesar Rp3,5 miliar semasa dia menjabat Wali Kota Banda Aceh.

Selain Zulkarnein, dalam kasus dana PER tersebut juga terdapat dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kesejahteraan Sosial (BPMKS) Kota Banda Aceh Tarmizi R dan pimpinan proyek dana PER T Surya. Berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke PN Banda Aceh beberapa hari lalu.

Ketiga tersangka tersebut kini resmi menjadi tahanan kejaksaan, yang kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh.

Dana haji raib

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Hazawa (Pelayanan Haji) Kanwil Agama Aceh Anwar Hasan menyatakan kaget atas raibnya dana haji di Bank BNI Cabang Banda Aceh senilai Rp97 juta. Peristiwa itu diketahuinya setelah ia melakukan serah terima jabatan dari pejabat lama, Azhary Murtadha.

Sekadar tahu, Murthada adalah orang yang selama ini diketahui sebagai tokoh yang melaporkan adanya kasus korupsi pembangunan asrama haji Banda Aceh

Ketika dikonfirmasi Media kemarin, Anwar Hasan mengatakan, setelah ia melakukan serah terima dari pejabat yang lama, ia mencoba mengecek uang haji tersebut. Namun, dananya sudah tidak ada lagi dalam rekening tersebut. ''Atas kejadian itu saya sudah lapor kepada Pak Kakanwil, kata Anwar.

Anwar mengatakan dirinya melaporkan masalah itu kepada Kakanwil pada 29 Mei 2004 lalu. Tembusan ke Kapolda, Kajati, Inspektorat Jenderal Depag RI, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Depag, Penguasa Daerah Darurat Sipil (PDSD), Kapolresta Banda Aceh, dan kepada Kakandep kota/kabupaten se-Provinsi Aceh untuk diketahui dan dilakukan pengusutan.

Ia mengatakan, pada 2003/2004, di seluruh Aceh ada 97 orang calon jamaah haji yang gagal berangkat. Hal itu disebabkan halangan meninggal dunia dan sakit. Dari jumlah itu, 22 orang di antaranya uangnya telah dikembalikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Haji yang lama, Azhary Murtadha, dan sisanya sebanyak 75 orang lagi diserahkan kepada pejabat yang baru.

Tapi, kata Anwar, begitu dicek ke rekening dana haji di Bank BNI, yang ada cuma untuk pembayaran 71 orang. Sedangkan empat orang lagi dananya telah dipindah ke tempat lain. Atas temuan tersebut, selaku pejabat baru kami harus melaporkannya kepada Pak Kakanwil, ujar Anwar.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kakanwil Depag Aceh Mohd Ghazali Syam memanggil pejabat yang lama, Azhary Murtadha. Pada kesempatan itu, Azhari menyatakan akan bertanggung jawab terhadap hilangnya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) empat orang calon jamaah haji yang gagal berangkat tersebut. (HP/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 5 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan