RSPO Harus Hentikan Proses Sertifikasi Sawit untuk Grup Sinar Mas

Pernyataan Pers Bersama Greenomics Indonesia dan Indonesia Corruption Watch

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) saat ini sedang melakukan proses sertifikasi terhadap grup sawit Golden Agri Resources Ltd (GAR/Grup Sinar Mas) dan anak-anak perusahaan sawitnya.  Langkah RSPO ini diketahui setelah munculnya siaran pers yang berlogo GAR dan anak usahanya PT SMART tertanggal 10 Agustus 2011, yang memberitahukan ke publik bahwa RSPO akan melanjutkan proses sertifikasi terhadap GAR.

Greenomics Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak RSPO untuk menghentikan proses sertifikasi terhadap grup sawit GAR dengan sejumlah alasan sebagai berikut:


1. Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2009, yang merekomendasikan lima anak perusahaan GAR untuk dihentikan operasionalnya untuk menghindari kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih besar lagi Unsur kerugian negara dan kerusakan lingkungan tersebut harus menjadi pijakan RSPO untuk menghentikan sementara waktu terhadap seluruh proses sertifikasi RSPO terhadap konsesi-konsesi sawit milik Grup Sinar Mas tersebut.

Walaupun lima perusahaan GAR tersebut yang dinilai operasinya menyebabkan kerugian negara dan lingkungan oleh audit BPK RI, namun masih terdapat empat anak perusahaan GAR lainnya, yang beroperasi mengikuti pola lima perusahaan GAR yang menjadi temuan audit BPK RI tersebut. Sehingga, terdapat 9 perusahaan GAR yang operasionalnya telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan nilai kerugian negara berupa hilangnya tegakan kayu yang diakibatkan oleh operasi anak-anak perusahaan GAR tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu sedikitnya mencapai Rp 2,4 triliun. Angka itu belum termasuk nilai kerugian lingkungan. Biasanya, kerugian lingkungan 10 kali lipat lebih besar dari besaran kerugian tegakan kayu.

2. Sembilan dari 10 konsesi sawit GAR yang teridentifikasi beroperasi di Provinsi Kalimantan Tengah, secara mayoritas lahan konsesinya masih dinyatakan secara legal berada di dalam kawasan hutan. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.292/Menhut-II/2011 tertanggal 31 Mei 2011, yang menunjukkan bahwa hampir seluruh konsesi sawit GAR berada di dalam kawasan hutan. Selain itu, Kementerian Kehutanan telah mengumumkan pencabutan izin persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dua konsesi sawit GAR, sebagaimana dikutip di salah satu media nasional pada 18 Maret 2011.

Fakta hukum ini yang harus dihormati oleh RSPO. Jangan lakukan sertifikasi RSPO terhadap perusahaan perusahaan sawit yang secara legal masih dinyatakan berada di dalam kawasan hutan.

Sebaiknya RSPO tidak lagi mengulangi kesalahannya dalam memberikan sertifikat lestari kepada perusahaan-perusahaan sawit yang bermasalah secara hukum, terutama terkait dengan status lahan konsesi dan unsure kerugian negara. Fakta-fakta hukum sebelumnya telah menunjukkan bahwa terdapat perusahaan-perusahaan penerima sertifikat RSPO yang ternyata
harus membayar ganti rugi tegakan kayu kepada negara karena melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal, seperti yang terjadi terhadap anak perusahaan raksasa Amerika Serikat, Grup Cargill. Ada pula perusahaan penerima sertifikat RSPO yang izinnya dicabut karena ternyata beroperasi di dalam kawasan hutan. Kejadian-kejadian tersebut seharusnya sangat memalukan bagi RSPO.

Berdasarkan uraian di atas, Greenomics dan ICW mendesak RSPO:

  1. Menghentikan proses sertifikasi RSPO terhadap GAR hingga grup sawit Sinar Mas tersebut menyelesaikan soal legalitas izin konsesinya serta membayar ganti rugi yang telah menyebabkan kerugian negara dan lingkungan. Tindakan penghentian proses sertifikasi oleh RSPO juga diarahkan kepada seluruh perusahaan dan atau anak-anak perusahaan grup bisnis sawit lainnya yang beroperasi di dalam kawasan hutan di Indonesia.
  2. Membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan informasi tentang  data perusahaan sawit yang dinilai bermasalah. Secara reguler, kami akan keluarkan data soal operasi perusahaan perusahaan sawit, terutama yang berafiliasi dengan grup-grup bisnis sawit besar, yang operasinya telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan. Acuan utamanya adalah audit BPK RI dan Keputusan Menteri Kehutanan soal kawasan hutan.

Jakarta, 18 Agustus 2011

Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia (Hp 0818 959 243)
Danang Widoyoko, Koordinator Badan Pekerja ICW (Hp 0817 605 0373)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan