Rp 773,5 M Uang Negara Diselewengkan; Semarang Peringkat Pertama Kasus Korupsi

Seperti tahun lalu, Kota Semarang kembali menduduki peringkat pertama dalam jumlah perkara korupsi dengan 21 kasus. Peringkat kedua adalah Kabupaten Batang (17 kasus) dan selanjutnya disusul Kota Salatiga dan Kabupaten Tegal, masing-masing 16 kasus. Demikian hasil pemantauan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng terhadap persebaran kasus korupsi menurut daerah.

Anggota badan pekerja KP2KKN Eko Haryanto dan Joko JP, Senin (10/12) mengungkapkan, sepanjang tahun 2007 terdapat 324 kasus korupsi yang terjadi di 35 kabupaten/kota. Di antaranya adalah kasus warisan tahun-tahun sebelumnya yang masih menggantung karena penyelesaiannya berlarut-larut.

Tidak seluruh kasus terdeteksi berapa kerugian negaranya. Dari 324 kasus itu, yang telah ditetapkan kerugiannya sebanyak 209 kasus atau 65 persen. Dari jumlah itu, negara atau daerah menderita kerugian Rp 773,559 miliar.

Kerugian negara tertinggi diderita Kabupaten Demak dengan angka mencapai Rp 121,954 miliar. Selanjutnya antara lain Cilacap Rp 107,906 miliar, Kendal Rp 79,704 miliar, Pemprov Jateng Rp 70,379 miliar, Kota Semarang Rp 34,212 miliar, Salatiga Rp 32,986 miliar, Brebes Rp 29,277 miliar, Pekalongan Rp 25 miliar, Rembang Rp 23,238 miliar, Kudus Rp 22,860 miliar, dan Kabupaten Tegal Rp 20,068 miliar.

Untuk penegakan hukum, tersebar di wilayah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sisanya masih pra-perkara, yakni masih dalam proses mekanisme internal di Badan Pengawas Keuangan (BPK) atau Bawasda.

Sebanyak 147 perkara (45 persen) berada dalam penanganan kejaksaan, 67 kasus (21 persen) dalam penanganan kepolisian, dan 61 kasus (19 persen) dalam proses di pengadilan. Sebelas kasus (tiga persen) berada dalam penanganan (penyelidikan/penyidikan) KPK. Sedangkan sisanya, 38 perkara (12 persen) masih pra-perkara. Empat puluh dua kasus (30 persen) yang ditangani kejaksaan, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Sisanya, 103 kasus (70 persen) masih tahap penyelidikan intelijen. Dari 147 perkara di kejaksaan, 123 kasus (84 persen) dikategorikan normal. Lainnya, sebanyak 24 kasus (16 persen) digolongkan berlarut-larut atau bahkan macet.

Tujuh belas perkara (25 persen) yang ditangani kepolisian berada pada tahap penyidikan, sisanya 50 kasus (73 persen) masih penyelidikan. Mayoritas perkara yang diusut kepolisian, yakni 40 kasus (60 persen) dikategroikan normal. Lainnya, sebanyak 27 kasus (40 persen) mangkrak.

Yang spektakuler, dari 147 kasus yang ditangani polisi atau jaksa, setidaknya melibatkan 217 anggota DPRD periode 1999-2004. Paling banyak adalah mantan anggota DPRD Surakarta (36 orang), disusul DPRD Sragen (27 orang), Banyumas (21 orang), Kota Semarang (20 orang), Wonogiri (16 orang), dan Pemprov Jateng (14 orang). (H30-46)

Sumber: Suara Merdeka, 13 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan