Puteh Tidak Siap Jawab Pertanyaan KPK [05/06/04]

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh tidak siap dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 asal Rusia senilai Rp 12,6 miliar. Sehingga, pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis (10/6).

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan hal tersebut usai pemeriksaan Puteh di Kantor KPK, Gedung Setneg RI Jl Veteran III Jakarta Pusat, kemarin.

Abdullah Puteh tiba di KPK sejak pukul 7.30 WIB. Lalu, pukul 8.00 WIB langsung didengar keterangannya oleh tim pemeriksa sampai pukul 12.00 WIB, didahului dengan keterangan bahwa beliau sebenarnya tidak siap karena tidak membawa dokumen yang diperlukan. Tetapi, beliau berjanji akan datang lagi ketika dokumen sudah lengkap, kata Erry.

Selanjutnya, Puteh dijadwalkan pada 10 Juni akan diperiksa kembali bersama dua orang pejabat Pemprov Aceh yang belum diperiksa KPK, yaitu Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Aceh Tanthawi Ishak dan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Aceh Syahruddin M Gadeng. Sebelumnya, keduanya sudah dipanggil KPK tapi belum dapat hadir karena alasan sakit.

Menurut Erry, pihak KPK dalam surat pemanggilan kepada Puteh telah menginformasikan agar membawa dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. Pak Puteh beralasan keberadaan beliau di Jakarta karena ada rapat kerja gubernur sehingga tidak siap dengan dokumen itu, kata Erry.

Erry menjelaskan, selama empat jam pemeriksaan, Puteh didampingi oleh dua orang pengacaranya dari Kantor Pengacara OC Kaligis yaitu Farida Sulistyani dan R Andika. Puteh diperiksa oleh tim yang terdiri dari dua polisi dan tiga jaksa, diketuai Kombes Jaswardhana. Status Puteh dalam pemeriksaan ini adalah sebagai narasumber yang didengar keterangannya. Sebanyak 13 pertanyaan diajukan tim pemeriksa kepada Puteh.

Ke-13 pertanyaan masih standar saja, yaitu mengenai fungsi, tanggung jawab, wewenang dan semacamnya. Belum masuk ke substansi pengadaan heli. Baru sedikit-sedikit, tapi berangkat dari wewenang, proses, struktur, dan siapa memutuskan apa, kata Erry.

Usai pemeriksaan, menjelang waktu shalat Jumat, Puteh langsung pergi lewat pintu samping. Sementara puluhan wartawan yang menunggu di dua pintu lainnya tidak dapat meminta keterangan Puteh seputar pemeriksaan.

'Fifty-fifty'

Sementara itu, Kapolda NAD Irjen Pol Bahrumsyah Kasman mengungkapkan peluang Puteh memiliki fifty-fifty dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan genset untuk PLTD Lueng Bata sebesar Rp 30 milyar. Tapi bukan fifty-fifty jadi tersangka. Yang jelas udah jadi saksi. Fifty-fifty itu bisa jadi tersangka, bisa tidak, ujar Bahrumsyah, kemarin.

Pernyataan itu dilontarkan Kapolda ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang bagaimana peluang Puteh setelah Polda Aceh mengirimkan 33 BAP (berkas acara pemeriksaan) ke Mabes Polri.

Menurut dia, pemanggilan Puteh oleh Mabes Polri masih sebatas memberi kesaksian atas tudingan William Taylor (rekanan pengadaan genset), bahwa Puteh ikut melakukan negosiasi dalam pengadaan mesin listrik yang belakangan bermasalah itu.

Terkait dengan kasus ini, penyidik Mabes Polri akan memeriksa pejabat PLN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Aceh senilai Rp30 miliar.

Kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang disebut-sebut oleh Gubernur Abdullah Puteh saat pemeriksaan di Mabes Polri termasuk pejabat PLN, kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Paiman usai salat Jumat, di Jakarta kemarin.

Menurut Paiman, Abdullah Puteh saat pemeriksaan di Mabes Polri Rabu (2/6) menyatakan penunjukkan William Taylor sebagai kontraktor pengadaan genset senilai Rp30 miliar sepenuhnya dilakukan PLN.

Namun siapa pejabat PLN yang akan diperiksa sebagai saksi, Paiman mengaku masih dianalisis.

Sehubungan dengan kasus yang menimpa Gubernur Aceh ini, Mendagri Hari Sabarno menegaskan, selama masih berstatus sebagai saksi, Puteh tetap berhak menduduki jabatannya itu.

Karena statusnya (Puteh) masih sebagai saksi, maka yang bersangkutan masih berhak menjadi gubernur dan PDSD. Apalagi, dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan genset di Aceh, gubernur diketahui hanya sebatas mengeluarkan kebijakan atas hasil kesepakatan dengan DPRD, katanya.(VI/Fud/HP/Nur/MS/J-2)

Sumber: media Indonesia, 5 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan