PT Sumbar akan Panggil Ketua PN[01/06/04]

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Barat (Sumbar) Mohammad Bahaudin Quadry akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Bustami Nusyirwan menyusul bebasnya 10 anggota DPRD Kota Padang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang pada 28 Mei 2004 lalu.

Pemanggilan Bustami Nusyirwan, menurut Mohammad Bahaudin Quadry, kemarin, sangat penting. Sebab, rakyat Sumbar dan pihaknya sendiri ingin mengetahui alasan Bustami Nusyirwan membebaskan 10 anggota DPRD Padang, terdakwa korupsi APBD Padang 2001-2002 senilai Rp10,442 miliar bersama anggota dewan lainnya.

Bustami Nusyirwan yang baru saja menerima penghargaan sebagai 'Pejuang Antikorupsi 2004' dari Masyarakat Profesional Madani (MPM) Jakarta itu, rencananya akan menghadap ketua PT dalam minggu ini. ''Saya akan meminta penjelasan ketua PN,'' tegas Bahaudin.

Bahaudin berjanji akan menyikat hakim-hakim yang nakal dalam menjalankan supremasi hukum di Sumbar. Apalagi saat ini, katanya, beberapa kejaksaan negeri (Kejari) di tingkat II sedang mengusut beberapa dugaan korupsi. ''Saat ini PT lebih cermat mengawasi hakim-hakim di daerah-daerah,'' tambahnya.

Bahaudin meminta masyarakat jika menemukan hakim-hakim yang nakal, tolong dilaporkan. ''Kami tidak menilai siapa yang melapor, asalkan ada laporan, langsung ditindaklanjuti,'' tegasnya.

Masalah pembebasan tahanan titipan, menurut ketua PT, harus ada jaminan dan surat permohonan penangguhan. Tetapi, yang dialami anggota DPRD Padang tidak memiliki jaminan, melainkan surat permohonan.

Yang menjadi pertanyaan ketua PT, berkas acara pemeriksaan (BAP) ke-10 anggota dewan dilimpahkan ke PN Padang, beberapa jam setelah itu, surat permohonan penangguhan pun tiba di PN pada 25 Mei 2004.

Dan pada 28 Mei 2004, anggota dewan dibebaskan hanya melalui surat pemberitahuan Bustami Nusyirwan kepada Kepala LP Muara Padang Rudi Rozali. Surat itu bernomor: W.3.DB.HN.01.07-161 tertanggal 28 Mei 2004.

Sebelumnya, pada 15 Mei 2004, ke-10 wakil rakyat itu ditahan di LP Muara Padang sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Penahanan ini dinilai Kajari Padang Muharnis karena anggota dewan tidak kooperatif. Selain itu, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga proses hukum terhadap mereka tidak berjalan.

Muharnis, kemarin, sedikit kecewa atas dilepaskannya 10 wakil rakyat tersebut, meski hal itu wewenang Bustami Nusyirwan. (BH/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan