Proyek Rp 2,4 Miliar tanpa Tender; KPUD Mengaku Kondisi Mendesak

GRESIK - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kembali mendapat sorotan. Kali ini berkaitan dengan proyek pengadaan seragam batik untuk PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemungutan kecamatan), KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), maupun para fasilitator yang nilainya Rp 2,4 miliar.

Proyek pengadaan seragam batik hijau, yang dilakukan sebelum pemilu legislatif 5 Mei lalu, itu tanpa melalui tender alias main tunjuk.

Menurut ketentuan, proyek yang dibiayai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di atas Rp 50 juta harus melalui tender, bukan lewat penunjukan langsung (PL). Namun, hal itu tidak dilakukan. KPUD berdalih, waktu mendesak sehingga terpaksa menunjuk CV Kurnia Agung, yang kantornya di Perum Pondok Alam Blok J Giri Asri Gresik untuk pengadaan 24.143 potong seragam batik tersebut.

Setiap potong baju batik, yang bahannya dari kain berjenis sunwash itu, dipatok Rp 100.000. Dengan demikian, bila dikalikan, nilainya Rp 2.414.300.000.

Proyek pengadaan baju batik tersebut baru mencuat sekarang. Menurut sumber koran ini, penunjukan langsung CV Kurnia Agung memang perlu dicermati. Pasalnya, ketika proyek pengadaan baju batik itu hendak dilakukan, ada beberapa pengusaha yang sudah mengajukan penawaran lebih kompetitif.

Bahkan, ada pengusaha dengan bahan yang sama mematok harga di bawah Rp 100.000/potong. Tapi, itu ditolak KPUD. Ada apa ini?, ujar sumber koran ini yang enggan disebutkan namanya.

Benarkah? Kabar tersebut langsung direspons baik oleh KPUD Gresik. Kemarin, KPUD menggelar jumpa pers di kantornya tentang kabar kurang sedap itu. Hadir pada acara tersebut Alimin, ketua KPUD Gresik, dan Abdul Basith Fauzan, anggota KPUD yang menangani pengadaan baju batik, serta, Humas KPUD Gresik Nur Faqih.

Menurut Basith, pengadaan baju batik dilakukan dalam kondisi mendesak. Akhirnya, itu dilakukan dengan penunjukan langsung, ujar Basith. Dalam kondisi terdesak tersebut, KPUD, tambah sekretaris MUI Gresik itu, diperbolehkan melakukan PL sesuai dengan Keppres 80/2003. Selain itu, dasarnya adalah SK KPU Pusat 347/15/II/2004 tentang pengadaan barang dan jasa di daerah.

Karena itulah, KPUD menunjuk langsung pengadaan baju seragam tersebut, katanya. Lebih jauh, Basith mengatakan, harga Rp 100.000 per potong dinilai cukup murah. Sebab, survei yang dilakukan KPUD ke Ramayana maupun Danarhadi, baju dengan bahan yang sama harganya Rp 294.000/potong. (yad)

Sumber: Radar Gresik, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan