Proses Pemilihan Komisioner Ombudsman RI Tidak Memuaskan
Antikorupsi.org, Jakarta, (03/02) – Proses pemilihan Komisioner Ombudsman RI periode 2016 – 2021 dinilai tidak terlalu memuaskan. Hal ini menanggapi hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi II DPR RI.
“Secara proses pemilihan kita apresiasi, sudah terbuka dan membuka ruang partisipasi publik. Tapi ada hal lain yang harus dikritisi,” kata Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di kantor ICW Selasa (02/02).
Hal itu adalah lolosnya calon yang berlatar belakang politisi. “Bukan anti terhadap politisi, tapi figur yang masuk Ombudsman tak boleh tersandera kepentingan partai atau golongan tertentu,” kata Abdullah. Abdullah juga turut menyayangkan lolosnya calon yang memiliki rekam jejak kurang baik.
Kendati demikian, Abdullah berharap Komisioner Ombudsman RI terpilih dapat memperbaiki persoalan-persoalan yang ada. “Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, Ombudsman belum maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga quasi negara,” katanya.
Hal itu penting mengingat Ombudsman RI merupakan instrumen utama dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam konteks pencegahan. Caranya melalui perbaikan maladministrasi di tiap lembaga publik. Untuk itu, perbaikan kinerja Ombudsman RI menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Selasa (02/02) Komisi II DPR RI melakukan sidang paripurna untuk melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Ombudsman RI. Adapun komisioner Ombudsman RI yang terpilih adalah Adrianus Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Suaedy, Alvin Lie, Prof. Amzulian Rivai, Dadan Suparjo, Laode Ida, Lely Pelitasari, dan Ninik Rahayu. (Egi)