Prahara Proyek Wisata Dander Park

Dander Park, Bojonegoro

Sejumlah atlet renang tampak sedang berlatih di kolam renang yang berada di wahana wisata Dander Park, Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, 25 Juni 2019. Tiba-tiba salah seorang atlet lengannya terjerat tali pengaman flying fox yang sedang diluncurkan oleh pihak pengelola.Flying foxitu dipasang di atas kolam.Beruntung perenang tersebut tidak langsung panik.Sehingga tali yang melilit sebanyak tiga lilitan di pergelangan tangan kanannya bisa segera terlepas.Atlet itu kemudian melanjutkan latihan berenang.

Dalam kawasan tersebut memang juga menyediakan wisata air untuk anak-anak, flying fox yang membentang di atas kolam renang, wisata burung, dan wisata berbasis house styles. Bagaimana kemudian pengelolaan antara kolam renang sebagai ajang kompetisi yang berstandar internasional jika disandingkan dengan kawasan wisata?

Sesuai dengan perencanaan, kolam tersebut dibangun berstandar internasional dengan panjang 50 meter, lebar 20 meter dan dengan kedalaman 1,5 meter hingga dua meter.Jurnalis beritajatim.com berusaha meminta data perencanaan awal pembangunan Water Park tersebut namun tidak mendapatkannya.Menurut data di laman LPSE Kabupaten Bojonegoro, pembangunan kawasan wisata air itu mulai dilakukan sejak 2015. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menganggarkan sebesar Rp 6,5 miliar.

Proyek pengerjaan revitalisasi tahap I Dander Park dimenangkan oleh PT Modern Makmur Mandiri. Kontraktor asal Kabupaten Blitar tersebut sesuai data di LPSE Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi syarat klasifikasi baik dari ijin usaha, kualifikasi ijin usaha non kecil, kualifikasi bangunan sipil, sub klasifikasi jasa pelaksana kontruksi bangunan fasilitas olahraga indoor dan rekreasi dan menawar dengan harga Rp 6,4 miliar.

Proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 itu sempat diindikasi bermasalah. Pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pada 2016 telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tempat wisata tersebut.Pada tahun yang sama, seperti dalam tulisan yang pernah dimuat dalam situs berita antaranews.com, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kawasan wisata yang berjarak sekitar 15 kilometer dari pusat kota kearah selatan. Namun, sidak yang dilakukan hanya secara kasat mata.

Menurut Anggota Komisi B Lasuri, jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang tinggi dengan kondisi bangunannya memang dinilai masih jauh dari harapan. Namun, hasil pemeriksaan bangunan yang diduga tidak sesuai besaran anggaran tersebut juga tidak ada tindaklanjutnya.“Pantauan kami di lapangan sama bahwa kasat mata realisasi fisiknya tidak sepadan dengan biaya sebesar Rp 6 miliar,” ucapnya, Kamis, 17 Maret 2016.

Sesuai dengan analisis opentender.net yang dikelola oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)dari lima indikator ditemukan nilai potensi resiko dalam pengerjaan revitalisasi wisata Dander Park pada tahun 2015 cukup tinggi. Proses pengadaan barang dan jasa Revitalisasi Water Park – Dander itu masuk urutan pertama dari 10 besar yang memiliki resiko besar.

Data opentender.net menunjukkan limaindikator yang digunakan menunjukkan nilai maksimal semua kecuali jadwal proyek (indikator waktu). Rinciannya, pengerjaan Revitalisasi Water Park Dander Skor Potential Fraud Analisis(PFA) sebesar 19 dari nilai skor tertinggi 20 poin. Total poin tersebut diperoleh dari indikator Waktu, skornya 0, ditambah nilai Partisipasi 5 poin, Monopoli 4 poin, Nilai 5 poin, dan Efisiensi 5 poin.

“Indikasinya ada monopoli yang cukup besar, nilai proyek yang besar dan minim efisiensi.Selain itu, semakin sedikit peserta lelang maka semakin besar potensi pelanggarannya.Apalagi dengan sistem onlineseharusnya bisa dibuka dan diikuti oleh kontraktor seluruh Indonesia,” kata Staf Divisi Pengelolaan Pengetahuan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, Kamis 3 Oktober 2019.

Data LPSE Kabupaten Bojonegoro, proyek pengadaan barang dan jasa revitalisasi Dander Park diikuti oleh 25 perusahaan peserta lelang.Dari jumlah tersebut, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran.Adalah PT Modern Makmur Mandiri, beralamatkan di Kabupaten Blitar sebagai pemenang lelang melakukan penawaran sebesar Rp 6.402.481.000, kemudian PT Abdi Luhur dari Kabupaten Sampang, Madura melakukan penawaran sebesar Rp6.409.071.000 dan PT Sumber Cahaya Agung,Jalan Ikan Mujair Raya No 10, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang melakukan penawaran harga sebesar Rp 6.434.907.000.

Perusahaan-perusahaan yang menawar tersebut setelah ditelusuri ternyata tidak ada di dalam alamat yang sesuai dengan data profil perusahaan.Pada 18 September 2019, jurnalis beritjatim.com berusaha menelusuri kantorPT Modern Makmur Mandiri yang beralamat di Jalan Cemara, No 166B, Sukorejo, Sukorejo, Blitar. Namun kini bangunannya berupa bengkel dan toko onderdil kendaaan bermotor.Bangunan tersebut tertulis Bravo Motor.

Informasi yang didapat, perusahaan tersebut merupakan salah satu anak perusahaan PT Moderna Teknik Perkasa milik keluarga Susilo Prabowo. Susilo Prabowo atau yang akrab disapa Embun pada 2018 tersandung kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Susilo Prabowo diduga melakukan suap ke Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.Sayang, jurnalis beritajatim.com tidak bisa mendapat komentar kepada yang bersangkutan.

PT Abdi Luhur sesuai dengan profil perusahaan berada di Jalan Trunojoyo No 78 Kabupaten Sampang juga nihil.Pada 19 September 2019 saat ditelusuri, sesuai alamat tersebut berupa bangunan rumah besar yang berlantai dua.Di lantai bawah terdapat banner besar bergambar Partai Gerindra dan lantai kedua dipakai pemilik rumah.

“Sudah lama lantai bawah digunakan untuk kantor partai. Sudah lebih dari lima tahun lamanya kemungkinan mengontrak,” ujar seorang perempuan yang berhasil ditemui di rumah tersebut. Hanya saja, perempuan itu enggan untuk turun ke lantai bawah, sehingga obrolan dilakukan dengan jarak jauh (dari halaman rumah dengan di lobi lantai atas).

Pada 2016 Disbudpar menganggarkan kembali pembangunan kolam renang Dander Park.Pertama perencanaan revitalisasi tahap II senilai Rp 154 juta, pengawasan pembangunan revitalisasi tahap II, Rp 100 juta dan lelang ketiga revitalisasi tahap II, senilai Rp 4,67 miliar.Revitalisasi itu digunakan untuk penambahan taman, gazebo, garis lintas di kolam renang, penambahan tribun penonton dan penambahan toilet.

Pengerjaan dilakukan oleh PT Cakra Indonesia Energi yang memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 4,63 miliar.Dengan penawaran tersebut, perusahaan yang beralamat di Desa Mayangrejo RT 11 RW 006, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro itu mengalahkan 2 kompetitor lain yang mengikuti lelang.

Perusahaan lain yang ikut menawar, PT Daya Patra Ngasem Raya menawar sebesar Rp 4,62 miliar, dan PT Nusa Raya Majapahit menawar dengan harga sebesar Rp 4,66 miliar.Kedua penawar ini gugur karena tidak melengkapi dokumen tender.Dua penawar yang gugur tersebut masih dalam satu lingkaran keluarga dengan pemenang tender.Hal itu diketahui setelah dilakukan penelusuran ke alamat yang tertera dalam dokumen pembentukan perusahaan PT Cakra Indonesia Energi.

Dalam alamat tersebut, hanya berupa rumah satu komplek dengan penggilingan padi. Tidak ada papan nama perusahaan maupun aktifitas yang menunjukkan perkantoran.“Kantornya tidak di sini. Kalau kantornya jadi satu dengan kantor Daya Patra di Kalitidu,” ujar Srianiyang merupakan ibu dari Direktur Utama PT Cakra Indonesia Energi, M Aziz Abdullah di rumahnya.

Saat itu menurutnya, Aziz tidak sedang di rumah.Dari ceritanya, perusahaan Cakra Indonesia Energi dengan Daya Patra Ngasem Raya merupakan perusahaan keluarga. PT Daya Patra Ngasem Raya Komisarisnya, M Fauzan yang juga merupakan anggota DPRD Bojonegoro tiga periode. “(Aziz) Masih sepupu sama Pak Fauzan,” ungkapnya, Rabu, 25 September 2019.

M Aziz Abdullah sebagai Direktur PT Cakra Indonesia Energi hanya dipasang sebagai nama.Perusahaan tersebut dibuat pada Februari 2016 dan mengikuti tender pengadaan proyek revitalisasi Dander Park Tahap II bulan Juli 2016.Dalam pelaksanaanya pengerjaan proyek dilakukan oleh M Fauzan, politikus dari Partai Demokrat yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD pada Pileg 2019.

Sementara, pelelang ketiga yang melakukan penawaran yakni PT Nusa Raya Majapahit, perusahaan asal Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Sesuai profil perusahaan, Direktur PT Nusa Raya Majapahit bernama Dian Ria Vivi Anita. Wanita yang akrab disapa Vivi ini tidak lainjuga masih dalam lingkaran keluarga M Fauzan.Hal itu diperoleh dengan melakukan penelusuran terkait kebenaran perusahaan yang melakukan penawaran lelang. Sehingga ada indikasi bahwa dua perusahaan lainyang melakukan penawaran itu hanya digunakan syarat lelang yang sah atau ada kompetitor lelang lebih dari satu perusahaan.

Ketika dikonfirmasi, Fauzan mengakui jika memiliki banyak perusahaan konstruksi.Termasuk yang memenangi tender Revitalisasi Dander Park Tahap II tahun 2016.Meski di dalam struktur organisasi perusahaan tidak ada nama Fauzan, namun dia paham betul terkait dengan apa yang dikerjakan oleh PT Cakra Indonesia Energi. Salah satunya lanjut dia, dalam proses pembangunan revitalisasi tahap II itu. “Dokumen kontraknya saya punya,” ujarnya yang juga menunjukkan dokumen kontrak, Rabu 25 September 2019.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro Amir Syahid mengungkapkan, penganggaran yang dilakukan setiap tahun mulai sejak 2015 hingga pada tahun anggaran 2019 ini menurutnya merupakan tindaklanjut dan penyelesaian program pembangunan wisata yang belum terselesaikan, diantaranya tiga aspek penting yakni Attraction, Amenities, dan Access. Dander Park itu, lanjutnya, konsepnya meneruskan wisata air dari pemandian dan pesanggrahan untuk menampung atau menangkap peluang bagi masyarakat wilayah selatan Bojonegoro yang punya hajatan.

Menurut Amir, pembangunan kawasan wisata Water Park – Dander ini sudah sesuai dengan perencanaan program pemerintah dalam memajukan pariwisata di Bojonegoro. Amir menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap penganggaran yang dilakukan setiap tahun untuk revitalisasi kawasan wisata Dander Park. ”Kita harapkan seperti house style, ada persediaan kamar, penginapan dan lain sebagainya,” jelasnya, Jumat 27 September 2019.

Sementara Humas Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Andy Martanto mengatakan, mekanisme tender dalam pengerjaan sebuah proyek merupakan wewenang dari kelompok kerja (pokja) di masing-masing daerah. Sebelum diumumkanya pemenang tender,tim akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap semua perusahaan yang mengajukan penawaran, diantaranya evaluasi administrasi,teknis, kualifikasi dan harga.

Andy menambahkan, terkait adanya dugaan semua penawar di tender proyek Dander Park ada keterkaitan dan dikuasasi satu orang, seharusnya hal itu bisa dideteksi pada saat proses atau sebelum diumumkanya pemenang tender. Selain itu, petugas Pokja harus bisa membuktikan.“Perusahaan atau kontraktor yang terbukti melakukang kolusi atau persekongkolan bisa terancam sangsi black list,” jelasnya, saat dihubungi, Sabtu 5 Oktober 2019.

Sementara terkait dengan perusahaan pemenang tender yang baru berusia lima bulan semenjak megikuti lelang, seperti PT Cakra Indonesia Energi yang memanangkan proyek revitaliasi Dander Park Tahap II, hal tersebut bisa saja dimenangkan asal perusahaan tersebut mampu memenuhi semua persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan pengguna jasa. “Sah-sah saja perusahaan baru tapi bisa memenangkan tender,” pungkasnya.

Selain adanya temuan bahwa pengerjaan proyek Dander Park dikuasai oleh satu orang yang memiliki banyak perusahaan kontruksi, konsep perencanaan pembangunan Water Park Dander juga terbilang tumpang tindih. Kolam yang dibangun dengan standar internasional sebagai ajang kompetisi berada dalam satu kawasan wisata air bagi anak-anak dan wisata house style.Sayang, meski dibangun untuk ajang kompetisi renang, kolam tersebut tidak sesuai dengan standar perlombaan.

Saat ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke VI tahun 2019 pada Juli lalu panitia Porprov memproyeksikan perlombaan renang dilaksanakan di Dander Park, namun kolam renang di taman wisata Dander Park dinyatakan tidak sesuai dengan standar perlombaan sehingga dialihkan ke Kabupaten Gresik. Salah satunya karena tidakadanya fasilitas pendukung yakni kolam pemanasan.Sedangkan, lanjut dia, secara ukuran memang kolam renang tersebut sudah sesuai dengan standar internasional.

“Secara ukuran kolam memang standar, tapi sebelum main kan perlu ada pemanasan dulu dan butuh kolam pendukung sehingga tidak mengganggu kolam utama,” ujar Kepala UPT Water Park – Dander,Pramudi, Selasa 25 Juni 2019.

Terlepas dari prahara pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Wisata Dander Park dari tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ckup besar, kini kondisinya juga kurang terawat meski setiap tahun terus dianggarkan hingga 2019. Sejumlah fasilitas mulai rusak.Mulai dari pintu putar ticketing yang sudah tidak berfungsi, fasilitas pendukung seperti kamar mandi, tribun penonton, dan lantai kolam juga mulai rusak.***

Tulus A Darma, beritajatim.com

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan