Pernyataan Bersama

Komisi Informasi (KI) akan menjadi lembaga yang sangat menentukan berjalan tidaknya implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain akan menyelesaikan sengketa informasi, komisi ini juga akan memastikan setiap badan publik dapat menjamin akses informasi masyarakat. Tentu saja Hak atas informasi masyarakat akan semakin terjamin jika Komisi Informasi yang terbentuk berkualitas.

Namun sebaliknya, UU KIP hanya akan menjadi sebatas aturan di atas kertas jika anggota Komisi informasi tidak memiliki pemahaman pada asas-asas keterbukaan informasi termasuk keberpihakan pada pemenuhan hak publik atas informasi

Seleksi Komisi Informasi
Pasal 59 UU KIP menyebutkan bahwa Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UU KIP.  Jika merunut sejak diundangkan 30 April 2008 lalu maka batas waktu 1 tahun hanya menyisakan beberapa bulan saja.
 
Sejauh ini Pemerintah memang telah membentuk Panitia Seleksi untuk menjaring nama-nama calon yang layak menjadi anggota Komisi Informasi. Setidaknya 21 nama calon pada 23 Desember 2008 telah diserahkan Panitia Seleksi kepada Sekretariat Negara untuk mendapatkan persetujuan Presiden sebelum mengikuti fit and proper test di DPR.
 
Namun permasalahannya publik tidak mengetahui siapa saja calon anggota Komisi Informasi yang layak mengikuti proses politik di DPR. Hingga hari ini belum ada kabar atau informasi apapun baik dari Panitia seleksi, Depkominfo, Sekretariat Negara maupun dari Presiden.

Hal tersebut tentu sangat memprihatinkan karena proses seleksi menjadi sangat tidak transparan. Padahal jika mengacu pada pasal 30 UU KIP ayat 2, jelas diterangkan bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan obyektif.

Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan bahwa daftar calon anggota Komisi wajib diumumkan kepada masyarakat. Sehingga setiap orang dapat berpartisipasi dengan mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi dengan disertai alasan

Tidak adanya publikasi 21 calon anggota Komisi informasi yang telah lolos seleksi sungguh diluar kebiasaan Pansel yang selama ini selalu menginformasikan kepada masyarakat lewat media massa maupun website Depkominfo.

Proses yang tertutup tersebut menimbulkan dugaan adaya upaya pemerintah untuk memfilter/menyingkirkan perwakilan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Transparansi terhadap hasil seleksi menjadi sangat penting, apalagi menurut hasil rekam jejak (tracking) yang dilakukan Koalisi setidaknya terdapat 27 dari 63 nama calon yang memiliki record yang bermasalah.

Untuk itu Koalisi Kebebasan Informasi Publik menuntut :

  1. Pemerintah segera mengumumkan 21 nama calon anggota Komisi Informasi,
  2. Adanya transparansi pada proses seleksi berikutnya.

Jakarta, 13 Januari 2009
Koalisi Kebebasan Informasi Publik:

Indonesia Corruption Watch
Indonesian Parliamentary Center
Yayasan SET
Yayasan Visi Anak Bangsa
ICEL
Yayasan TIFA

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan