Pemerintah Tak Perlu Ikut Pembahasan RUU KPK
Antikorupsi.org, Jakarta, (01/02) – Masuknya RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 harus disikapi secara tegas oleh Pemerintah. Hal itu dikatakan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter.
“Saat ini bola penyelamatan KPK ada di tangan pemerintah,” kata Lalola di kantor ICW, Jumat (29/01). Pemerintah harus tegas menyatakan penolakan mereka terhadap RUU KPK yang masuk dalam Prolegnas 2016.
Penolakan tersebut menurut Lalola dapat dilakukan dengan tidak turut serta dalam pembahasan RUU KPK. “Pemerintah dalam hal ini Presiden tidak perlu mengirimkan perwakilannya dalam rapat-rapat pembahasan di DPR,” tambahnya.
Langkah itu penting untuk dilakukan jika pemerintah sepakat untuk memperkuat KPK. Turut serta dalam pembahasan di DPR justru akan menunjukkan hal sebaliknya.
Draft Revisi UU KPK yang beredar berpotensi besar mengebiri kewenangan KPK secara besar-besaran. Pihak-pihak terkait seperti Pemerintah dan KPK diminta untuk menolak tegas Revisi UU KPK tersebut.
Adapun DPR telah mensahkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dari jumlah tersebut, 14 RUU merupakan warisan dari tahun 2015. RUU KPK yang sempat tertunda pembahasannya pada tahun 2015 menjadi salah satu RUU yang akan dibahas pada Prolegnas 2016 nanti. (Egi)