Pemeriksaan Dugaan Korupsi DPRD Ciamis Hampir Tuntas

Proses pemeriksaan dugaan kasus korupsi sebesar Rp 4 miliar di lingkungan DPRD Kab. Ciamis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, saat ini hampir tuntas. Semua anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang jumlahnya sekira 39 orang sudah menjalani pemeriksaan, termasuk di antaranya tiga tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi, tegas Kejari Ciamis Agus Sutoto, Minggu (23/5) kepada PR di Ciamis.

Selain melibatkan tiga tersangka yaitu Pimpinan Panitia Anggaran DPRD Ciamis, terkait juga dalam masalah dugaan korupsi yaitu pejabat di Sekretariat Dewan Ciamis, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 M.

Kasus yang disidik kejaksaan ini, kata Agus Sutoto, terkait pada alokasi anggaran dewan pada 2001 dan 2002. Di antaranya, ada anggaran yang kurang bisa dipertanggungjawabkan untuk purnabakti, lalu tunjangan kesehatan dan kegiatan lainnya. Untuk anggaran 2003, belum tersentuh, tetapi kalau ternyata ada alokasi anggaran untuk kadeudeuh pada 2003 atau 2004, tentu akan dilakukan pemeriksaan, jelasnya.

Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi di dewan sendiri dimulai pada Agustus 2003 lalu yang dipimpin Ketua Tim Agus Sutoto dengan anggota Dwi Hartanta, Tagamal, Elan, Wardjiman, dan lainnya. Pada November 2003 ditetapkan tersangka tiga orang, yaitu pimpinan anggaran dewan Dh, Ns, dan Ds.

Namun, pada massa kampanye pemilu legislatif proses pemeriksaan sempat ditunda atas permintaan Ketua Dewan Ciamis. Setelah pemilu selesai, proses pemeriksaan kembali dilanjutkan. Semua anggota dewan sudah diperiksa, termasuk tiga tersangka. Saat ini proses pemeriksaan tersangka memang akan ada tambahan lagi. Jadi, untuk pemeriksaan tersangka kemungkinan akan bertambah, jelasnya. (A-97)

Sumber: Pikiran Rakyat, Senin, 24 Mei 2004. Naskah Asli bisa di klik di http://pikiran-rakyat.com/cetak/0504/24/0418.htm

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan