Pemberantasan Korupsi; Serahkan Kasus Korupsi PLN ke KPK

Kepolisian RI diminta menyerahkan kasus korupsi di PT PLN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal ini perlu untuk mengatasi kebuntuan akibat berlarut-larutnya Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi itu.

Inisiatif memecah kebuntuan harus dimulai dari polisi, ujar aktivis antikorupsi, Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Sabtu (7/10).

Dua tersangka perkara korupsi PT PLN dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan, ditangguhkan penahanan mereka, yaitu Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy. Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono juga dibebaskan demi hukum karena masa penahanan maksimal 120 hari di Mabes Polri telah habis.

Menurut Adnan, pelimpahan berkas korupsi PT PLN ke KPK bisa mengatasi kebuntuan penanganan perkara ini, yaitu pihak kejaksaan yang tidak kunjung menyatakan lengkap dan pihak KPK yang juga tidak kunjung mengambil alih kasus ini meski penanganannya terlihat macet.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki sudah Jaksa Agung dan Kepala Polri agar jangan menjadikan kasus korupsi PT PLN ini sebagai polemik. Kedua instansi diminta duduk bersama membahas dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN yang menarik perhatian publik ini. (VIN)

Sumber: Kompas, 9 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan