Pansel Anggota Komisi Informasi Jangan Pilih Kucing Dalam Karung

Pernyataan Pers Bersama
PANSEL JANGAN "PILIH KUCING DALAM KARUNG"
-26 dari 63 calon Anggota Komisi Informasi diduga bermasalah-   

Departemen Komunikasi dan Informasi, sejak 14 Oktober 2008 lalu telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi. Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara. Saat ini proses telah memasuki tahap ujian tertulis dan psikotes. Direncanakan pada 10-11 Desember 2008 nanti, Panitia Seleksi akan melaksanan proses seleksi wawancara terhadap 63 orang yang telah dinyatakan lulus tahapan tes psikologi. Dari proses ini akan tersaring 21 orang  nama yang selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

 

Berdasarkan penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh Koalisi, sebanyak 26 dari 63 calon anggota komisi informasi dinilai bermasalah. Temuan yang menarik tersebut antara lain: adanya calon yang menjadi pengacara dalam perkara korupsi, penggunaan ijazah yang illegal, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, dan kinerja yang buruk selama menjabat sebagai pejabat. Temuan awal tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Pansel untuk memilih calon yang tepat.

 

Panitia seleksi juga diharapkan dapat mencermati motivasi calon yang mengikuti proses seleksi. Dari hasil penelusuran ditemukan adanya motivasi calon untuk sekedar mencari pekerjaan (Job Seeker), mencari waktu luang untuk mengisi usia pensiun/senja dan mencari peruntungan untuk mendapatkan kehidupan yang baik setelah terpilih menjadi anggota Komisi Informasi.

 

Selain ikut dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, terdapat pula calon yang pernah mengikuti proses seleksi pejabat publik seperti Komisi Pemilihan Umum di Pusat atau Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran Indonesia. Bahkan, beberapa calon saat ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2009 nanti.

 

Dengan kondisi seperti ini tentu akan sangat sulit mendapatkan sosok anggota Komisi Informasi yang ideal yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dapat bekerja secara profesional sehingga kebutuhan publik atas informasi dapat terpenuhi dengan optimal.

 

Untuk menghindari hal tersebut terjadi maka kami meminta Panitia Seleksi agar:

1.    

memperhatikan laporan atau informasi awal yang diberikan oleh masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian.

2.    

menjaga independensi dan obyektifitas (fairness) dalam memberikan penilaian kepada semua calon anggota Komisi Informasi

3.    

mewaspadai terhadap upaya pembajakan oleh Partai Politik maupun kelompok kepentingan lain yang tidak memiliki kompentensi dalam memperjuangkan akses publik terhadap informasi.

   

Jakarta, 9 Desember 2008

Koalisi untuk Kebebasan Informasi

Indonesia Corruption Watch – Imparsial - Yayasan SET – ICEL

-          Indonesian Parliamentary Center - Visi Anak Bangsa

 

Cp. Agus Sunaryanto: 0812 857 6873

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan