MA Perlu Regenerasi Kepemimpinan

Ketua MA harus berani dan mampu memimpin reformasi MA -

Secara tiba-tiba Mahkamah Agung akan melaksanakan pemilihan Ketuanya yang baru. Pemilihan ini dilakukan sehari sebelum perhelatan besar Pilkada Serentak, yaitu pada 14 Februari 2017. Padahal, seperti cabang kekuasaan lainnya, pemilihan Ketua MA merupakan salah satu bagian yang terpisahkan dan penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak warga negara dan keberlanjutan reformasi peradilan. Sayangnya, informasi mengenai pergantian itu terkesan tertutup dan dilakukan secara diam-diam.

Hingga kini, informasi mengenai calon-calon yang akan dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai hakim agung masih terbatas. Memang, merujuk pada Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan Ketua Mahkamah Agung ini dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung dan harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah Hakim Agung. Namun demikian, bukan berarti dalam proses pemilihan tersebut dilakukan secara tertutup tanpa adanya pengawasan dari publik.

Partisipasi publik, baik masyarakat sipil dan pers, sebagai pengawas independen merupakan sebuah keniscayaan guna menghindari dugaan masuknya kepentingan-kepentingan gelap di luar hukum dan penegakan keadilan. Merujuk kepada data-data yang ada, dalam lima tahun belakangan, wajah peradilan di Indonesia tidak banyak berubah, malah cenderung memburuk. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya hakim atau pegawai MA, maupun mafia peradilan, yang tertangkap oleh penegak hukum dan terjerat dalam permasalahan etik.

Terkait dengan pemilihan Ketua MA tersebut, mengacu pada UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, maka Ketua MA saat ini, Hatta Ali dimungkinkan untuk mencalonkan diri kembali sebagai MA #1. Hal ini dikarenakan mengacu pada Pasal 11 UU tersebut, salah satu alasan pemberhentian Ketua MA adalah usia 70 tahun. Artinya Hatta Ali masih berkesempatan menjadi Ketua MA hingga 2020.

Akan tetapi, di sisi lain, regenerasi Pimpinan Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk mempercepat proses reformasi di salah satu lembaga peradilan tersebut. Sebagaimana kita ketahui, sepanjang lima tahun belakang, MA masih berhadapan dengan banyak persoalan. Selain beberapa masalah yang sudah disampaikan di atas, ide reformasi kelembagaan di lembaga tersebut terkesan berjalan di tempat.

Koalisi mencatat bahwa isu mutasi dan promasi hakim, pengawasan, minutasi perkara yang sampai di tangan pencari keadilan masih menjadi masalah yang tidak kunjung terselesaikan. Tentu dibutuhkan Pimpinan Mahkamah Agung yang tidak hanya memiliki integritas dan kapasitas, melainkan juga yang memiliki visi akan reformasi peradilan serta ide-ide segar sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut.

Berkaca kepada Laporan Akhir Tahun Mahkamah Agung 2016, disebutkan bahwa sepanjang kepengurusan Hatta Ali, beban perkara di masanya mengalami penurunan. Meski demikian, menurut catatan Koalisi, penurunan perkara di MA tidak linier dengan putusan yang sampai di tangan pencari keadilan. Temuan Ombudsman RI pada paruh tahun 2016 lalu juga menyatakan masih banyak praktik maladministrasi terjadi di Pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa akses para pencari keadilan terhadap dokumen-dokumen putusan tersebut belum seluruhnya terpenuhi.

Artinya, MA masih mempunyai pekerjaan rumah untuk memastikan pemenuhan akses masyarakat terhadap keadilan, salah satunya adalah akses terhadap putusan hakim bagi para pencari keadilan. Hal ini tentu menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh Ketua MA terpilih nanti. Karenanya Pemilihan Ketua MA nanti menjadi langkah awal yang menentukan apakah agenda pembenahan peradilan akan berjalan sukses atau tidak di kepemimpinan Ketua MA selanjutnya.  

Atas alasan-alasan di atas, Koalisi Pemantau Peradilan meminta agar:

1.         Mahkamah Agung membuka proses seleksi agar dapat dipantau oleh masyarakat sipil dan pers.

2.         Seluruh Hakim Agung memilih calon Ketua MA yang memiliki integritas, kapasitas, paham akan business process di pengadilan, serta visi akan reformasi peradilan.

3.         Seluruh Hakim Agung tidak memilih calon-calon yang sudah terbukti tidak dapat menyelesaikan amanah reformasi kelembagaan di lembaganya.

4.         Seluruh Hakim Agung tidak memilih calon-calon yang akan memasuki masa pensiun demi proses regenerasi di pucuk Pimpinan MA

5.         Proses seleksi Ketua MA melibatkan publik dan lembaga lain seperti KPK, KY, dan PPATK.


Jakarta, 13 Februari 2017


Koalisi Pemantau Peradilan

(MaPPI FHUI, LeIP, PSHK, ICW, ILR, ICEL, ICJR, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI)

Kontak Person:

Ali Reza (MaPPI FHU) – 082113048875

Lalola Easter (ICW) – 081290112168

Totok Yuliyanto (PBHI) – 082297771782  

M Isnur (YLBHI) – 081510014395

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan