Lima Kriteria Dibutuhkan Anggota Ombudsman

Antikorupsi.org, Jakarta, 18/01/16 - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terpilih harus memiliki lima kriteria khusus dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dinyatakan oleh Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3).

Kriteria tersebut dianggap penting untuk menjawab kebutuhan dan tantangan kelembagaan ORI. Dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Minggu (17/01), MP3 memaparkan kelima kriteria yang dibutuhkan.

Kelima kriteria tersebut yaitu; Pertama, memiliki kapasitas untuk membangun kelembagaan ORI khususnya struktur kelembagaan di perwakilan dan pengelolaan keuangan sehingga pengelolaan keuangan ORI bisa mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.

Kedua, memiliki kapasitas untuk menyelesaikan regulasi mekanisme ganti rugi pelayanan publik dan ajudikasi khusus yang telah tertunda lama.

Ketiga, memiliki kapasitas pengelolaan pengaduan dan investigasi atas prakarsa sendiri agar lebih efektif dan inovatif.

Keempat, memiliki kapasitas meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.

Kelima, memiliki kapasitas menjalin relasi dengan mitra (Kementerian/Lembaga, Media dan Publik) sehingga rekomendasi yang diterbitkan ORI semakin dapat dieksekusi.

Kriteria yang direkomendasikan tersebut didapat berdasarkan studi evaluasi yang dilakukan MP3. Studi dilakukan dengan melakukan evaluasi kinerja ORI periode 2011 – 2016. Metode yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara mendalam. Selain studi evaluasi, MP3 juga melakukan penelusuran rekam jejak terhadap calon anggota ORI periode 2016 – 2021. MP3 merupakan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi yaitu YAPPIKA, ICW, PSHK, IPC, PATTIRO, FITRA, OBC, dan KOPEL.

18 nama calon anggota ORI saat ini berada di tangan Komisi II DPR RI untuk uji kepatutan dan kelayakan. Mereka adalah Adhar Hakim, Adrianus Eliasta, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Suadi, Alvin Lie Ling Piao, Amzulian Rifai, Anung Didik Budi Karyadi, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Djuni Thamrin, Gunarto, Helda Ritta Tirajoh, Hendra Nurtjahjo, Idham Ibty, La Ode Ida, Lely Pelitasari Soebekty, Ninik Rahayu, Rohina Budi Prihatin, dan Sudarto. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan