Kriminalisasi Novel Baswedan Harus Dihentikan

Antikorupsi.org, Jakarta, (01/02) – Kriminalisasi terhadap penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dituntut untuk tidak dilanjutkan. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Novel Baswedan.

Melalui siaran pers yang diterima Antikorupsi.org Senin (01/02), tim kuasa hukum Novel Baswedan yang terdiri dari Arif Maulana, Saor Siagian, dan Lelyana Santosa menyatakan bahwa kasus Novel harus segera dihentikan karena beberapa alasan.

Salah satu sebabnya ialah temuan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kasus ini. “Patut disesalkan kasus bermotif kriminalisasi dan pelemahan kelembagaan KPK ini tetap bergulir,” ujar Tim Kuasa Hukum Novel dalam siaran pers tersebut.

Melalui temuan itu Ombudsman RI juga telah merekomendasikan Kepolisian RI untuk melakukan berbagai hal berkaitan dengan kasus ini, seperti melakukan penindakan terhadap adanya rekayasan dan manipulasi penanganan perkara.

Begitupun terhadap Kejaksaan RI, Ombudsman RI merekomendasikan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel.

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah memerintahkan Kepolisian RI untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sayangnya, rekomendasi Ombudsman RI dan instruksi Presiden diabaikan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut. Berkas perkara kasus Novel kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Didasari hal-hal tersebut, tim kuasa hukum Novel lalu menyatakan tiga hal berkaitan dengan kasus kriminalisasi ini. Pertama, mereka menyayangkan perihal diabaikannya instruksi presiden dan rekomendasi Ombudsman RI, juga dilimpahkannya berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Itu merupakan bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.

Kedua, mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk memastikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap Novel.

Ketiga, mendesak Jaksa Agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan, sebagaimana tertera dalam pasal 144 KUHAP.

Kasus Novel Baswedan dimulai saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu tahun 2004. Novel diduga melakukan penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan