KPK Tangkap DWP, PDI-P Bisa Ngotot Soal Revisi UU KPK

Antikorupsi.org, Jakarta, 15/12/16 – Penangkapan anggota DPR RI berinisial DWP dinilai dapat berimplikasi kepada pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Potensi pelemahan terhadap KPK dapat terjadi mengingat DWP adalah kader PDI-P. PDI-P saat ini merupakan partai penguasa dan gencar mendukung Revisi UU KPK. “Upaya melemahkan KPK akan mudah dilakukan,” kata Donal.

Ancaman balik yang berujung pada pelemahan KPK dapat terjadi kapan saja. KPK diminta untuk waspada atas hal itu. “PDI-P bisa semakin meradang dan semakin ngotot untuk merevisi UU KPK.”

Selain itu Donal juga meminta agar pimpinan KPK solid secara internal. “Mereka harus satu suara untuk menolak berbagai macam pelemahan, termasuk soal revisi UU KPK.” tutupnya.

Kamis (14/12) KPK menetapkan DWP sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga orang lainnya turut ditangkap satu hari sebelumnya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua orang pegawai swasta Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan