KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi BLBI

Pernyataan Pers Koalisi Pemantau Peradilan

KPK HARUS AMBIL ALIH KASUS KORUPSI BLBI

Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) pada Hari Minggu oleh KPK terkait dengan dugaan menerima suap dalam proses penyelidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan tamparan yang keras bagi institusi Kejaksaan. Urip selaku ketua tim penyelidikan kasus BLBI yang ditangani oleh Tim 35 Kejaksaan Agung diduga telah menerima uang sejumlah US $660 ribu atau setara dengan Rp. 6.1 M. Penangkapan itu sendiri terjadi selang 3 hari setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap 2 kasus BLBI (BCA dan BDNI).

Rasanya belum lepas merasakan kekecewaan terhadap penghentian kasus mega korupsi BLBI, tiba-tiba publik dikejutkan dengan penangkapan terhadap jaksa yang menangani kasus tersebut. Tentu saja, penangkapan ini tidak hanya membuat tanda tanya terhadap profesionalisme Kejaksaan dalam menangani kasus BLBI. Lebih jauh dari itu, menimbulkan kecurigaan ada apa dengan Kejaksaan dalam kasus BLBI? Adakah keterkaitan antara penghentian penyelidikan yang telah dilakukan dengan tertangkapnya jaksa yang menangani kasus tersebut? Adakah pihak lain yang terlibat dan bagaimana nasib kasus BLBI selanjutnya?

Kasus penangkapan Jaksa UTG seakan membuka ingatan kembali terhadap kasus-kasus penangkapan serupa yang terjadi sebelumnya. Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti kasus Jaksa SUP KPK, Jaksa Burdu dkk, Syaifuddin Popon, Irawadi Joenoes dan kasus-kasus lainnya yang melibatkan aparat penegak hukum. Mereka yang seharusya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, tetapi malah terjerat oleh hukum. Sungguh suatu hal yang ironis dan memprihatinkan.

Penangkapan terhadap Jaksa UTG, Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI yang dilakukan oleh KPK perlu mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat luas, karena: Pertama, KPK telah bergerak ke arah yang sesuai dengan harapan masyarakat dimana prioritas pemberantasan korupsi adalah dengan membersihkan institusi penengak hukum dari praktek korupsi. Kedua, penangkapan jaksa yang telah dilakukan oleh KPK saat ini tidak pernah dilakukan oleh KPK periode sebelumnya (KPK Jilid I).

Di sisi lain, sudah selayaknya, penangkapan jaksa UTG ini dijadikan cambuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan percepatan pembenahan internal secara sistemik dan menyeluruh. Pembenahan yang diharapkan mampu memupuk kembali kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Bagi KPK, tertangkapnya Jaksa UTG ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat. Sedangkan bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden, sudah waktunya memperjelas dan mempertegas langlah-langkah yang diperlukan dalam menuntaskan kasus BLBI melalui proses penegakan hukum.

Berdasarkan pandangan dan penilaian tersebut, kami meminta dan menuntut:
1. Jaksa Agung
a. segera melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pembinaan personel dan pengawasan di Kejaksaan;

b. dalam membentuk tim untuk menyelesaikan suatu perkara tindak pidana harus mempertimbangkan faktor integritas, kapabilitas, dan kemampuan seorang jaksa untuk masuk ke dalam tim tersebut;

2. Komisi Pemberantasan Korupsi
a. untuk memeriksa setiap orang yang diduga keras terlibat dalam kasus tersebut.

b.perlu menelusuri keterkaitan kasus suap ini dengan penghentian penyelidikan (SP3) kasus BLBI Bank Centra Asia dan Bank Dagang Negara Indonesia yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Februari 2008 lalu. Sebagaimana diketahui, Jaksa UTG merupakan Ketua Tim Penyelidik dalam Kasus korupsi BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

c.mengambil alih seluruh kasus korupsi BLBI yang saat ini dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

3. Presiden
a. melakukan evaluasi atas kinerja Jaksa Agung Hendarman Supandji atas kinerja Jaksa yang masih lemah dalam pemberantasan korupsi.

Jakarta, 4 Maret 2008
Koalisi Pemantau Peradilan

Emerson Yuntho (Indonesia Corruption Watch)
Andri Gunawan (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
Andri (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional)
Arsil (Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan)
Hermawanto (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan