Korupsi di Dinkes Masih Mbulet; Kejaksaan Belum Berani Patok Waktu

Pengusutan kasus dugaan korupsi obat di gudang obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Madiun masih terjebak silang pandang soal besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Meski pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, telah mengerahkan empat personal, memeriksa 12 saksi dan mengkonfirmasikan ke 25 puskesmas, data kerugian yang ditemukan baru sekitar Rp 300-an juta. Tentu, jumlah ini sangat njomplang dibanding data Banwas yang mengklaim bernilai Rp 1,7 miliar. Sampai saat ini data kerugian yang kita temukan baru sekitar Rp 300-an juta lebih, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun H Hariri Sahlan SH MHum, ditemui melalui Kasubsi Penuntutan Sri Wahyuningsih SH, kemarin.

Data itu diperoleh setelah tim penyelidik bentukan Kejari memeriksa 12 saksi. Enam orang di antaranya kini tercatat sebagai tersangka. Empat orang karyawan Dinkes di bagian gudang obat, 2 orang lainnya, berinisial Jub, karyawan salah satu puskesmas dan Kus, karyawan sebuah apotek. Kesemuanya belum ada yang ditahan.Kemarin Kepala Puskesmas se kabupaten telah dikumpulkan. Kejaksaan butuh data keluar masuknya obat dari masing-masing puskesmas untuk melengkapi data kerugian negara, tambahnya.

Meski begitu pihak Kejari hingga kemarin merasa tetap kesulitan mendapatkan data konkret terkait dengan kasus dugaan korupsi yang hingga kini masih mbulet itu. Kendala pelik yang dirasakan tim Kejari adalah amburadulnya data keluar masuknya obat di masing-masing puskesmas. Belum lagi, data yang menyangkut obat kadaluarsa di 25 puskesmas. Ada yang mengaku dibakar, ada pula yang ditanam. Tapi berapa jumlahnya tidak jelas karena tidak ada berita acaranya. Ini kan menyulitkan kami, jelasnya.

Kendala itu pula tampaknya yang menyebabkan pihak Kejari belum berani mematok target waktu, kapan kasus itu bakal disidangkan ke pengadilan. Kesulitan lain kita harus menghitung nilai obat itu dengan rupiah, keluhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di gudang obat mencuat saat ada laporan ke kepolisian tentang pencurian di gudang tersebut. Dalam perkembangan pemeriksaan penyidik menemukan indikasi pencurian tersebut melibatkan orang dalam sehingga diarahkan ke kasus penggelapan.

Saat itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta lebih. Sementara, hasil pemeriksaan stok oleh Badan Pengawas (Bawas) Pemkab Madiun obat yang hilang nilainya mencapai Rp1,7 miliar. Oleh kejaksaan kasus tersebut dinilai mengarah ke kasus tindak pidana korupsi dan penangannya diambil alih oleh kejaksaan. (ace)

Sumber: Radar Madiun, 28 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan