Keuangan, Sisi Gelap Partai Politik

Ketentuan keuangan partai politik diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam UU itu diatur sumber keuangan parpol dan besaran sumbangan. Dana kampanye juga diatur dalam UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Akan tetapi, ketentuan perundang-undangan itu tidak mudah dilaksanakan, apalagi diawasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, ketentuan itu sebenarnya kurang efektif.

Misalnya, dalam UU No 2/2008, besaran perseorangan bukan anggota parpol ditentukan paling banyak Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran. Sumbangan dari perusahan atau badan usaha paling banyak Rp 4 miliar per perusahaan dalam satu tahun anggaran. Bagaimana mengawasi ketentuan bahwa sumbangan perseorangan bukan anggota parpol paling banyak Rp 1 miliar? Atau, bagaimana pula pengawasan terhadap sumbangan yang berasal dari perseorangan anggota parpol sendiri?

Penyumbang atau orang bukan anggota parpol yang menyumbang ke parpol, apalagi dalam jumlah besar, biasanya tidak mau disebut namanya. Selain itu, sumbangan dalam jumlah besar tidak selalu dicatat di dalam rekening kas umum parpol.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki menilai, rekening keuangan atau kas parpol hanya sekadar menjadi ”pajangan”. Artinya, keuangan atau kas parpol, termasuk rekening dana kampanye parpol, hanya instrumen memenuhi persyaratan administratif UU.

Arus keluar masuk uang dalam organisasi parpol dari berbagai sumber, kata Teten, jauh lebih besar daripada perhitungan yang bisa tercatat dalam kas atau keuangan parpol. ”Saat kampanye, misalnya, yang ada justru kasir-kasir politik yang menerima atau mengeluarkan uang, bukan saja bendahara parpol,” katanya.

Pengajar Politik Universitas Gadjah Mada, Kuskridho Ambardi, mengungkapkan, laporan keuangan parpol, seperti laporan dana kampanye, dibuat sesuai ketentuan yang diminta.

Akan tetapi, kata Kuskridho, saat ditanya kepada bendahara parpol, jumlah dana kampanye bisa mencapai tiga kali lipat daripada yang dilaporkan. Oleh karena itu, peraturan pembatasan sumber keuangan parpol yang dinilai baik selama ini menjadi tidak realistis. ”Respons partai terhadap peraturan itu melakukan patgulipat, dan semua seperti itu, mulai dari partai besar hingga partai kecil, dan kemudian justru digelapkan,” katanya.

Dengan kondisi itu, banyak pimpinan atau bendahara parpol sulit menjelaskan asal usul ”mesin” uang keuangan atau kas parpol secara transparan dan seberapa besar sumbangan yang diterima atau rata-rata uang yang terkumpul pada kas parpol dalam setahun.

Jumlah tidak jelas
Pimpinan atau pengurus parpol hanya mengungkapkan sumber dana parpol sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No 2/2008. Para pimpinan partai atau bendahara sembilan partai politik yang diwawancarai Kompas hampir tidak ada yang dapat menjelaskan secara rinci kondisi keuangannya.

Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat Marlena Ahmad, misalnya, mengatakan, penerimaan dana terbesar berasal dari iuran anggota. Kedua, dari sumbangan, dan yang terakhir adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkait seberapa besar dana yang diperoleh, Marlena hanya menggambarkan bahwa dana operasional partai—pengeluaran rutin—sebesar Rp 8 miliar sampai Rp 10 miliar.

Partai yang agak rinci mengatur iurannya adalah Partai Keadilan Sejahtera. Seperti dijelaskan Sekjen PKS Anis Matta dan Wakil Bendahara PKS Edy Kuncoro, partai ini mengatur iuran kader PKS yang menjabat jabatan publik dan tidak mempunyai jabatan publik. ”Mereka yang wajib menyerahkan iuran adalah anggota yang penghasilannya di atas Rp 1,5 juta,” kata Anis. Namun, yang terbanyak persentasenya dari donasi lepas para simpatisan.

Sekjen Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan malah tidak dapat menyebutkan rata-rata besar iuran, sumbangan, dan APBN yang diterima dalam setahun. ”Saya tidak dapat menyebutkan. Tidak bisa dihitung karena kita bukan lembaga bisnis, LSM, atau yayasan. Itu (sumbangan) keikhlasan. Itu dipikul bersama-sama. Saya tidak dapat menyebut angka. Yang dapat dilihat, yang dilaporkan ke KPU,” kata Taufik.

Dalam sidang perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan anggota Komisi IX DPR, Max Moein, sebagai saksi, mengaku menerima cek di ruang komisi dari seseorang yang tidak bisa dipastikannya. Cek itu baginya adalah dana dari partai untuk mendukung kampanye pemilihan presiden di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Uang itu habis untuk kampanye tanpa ada pertanggungjawaban (Kompas, 20/3). Kasus itu setidaknya dapat menunjukkan, dana yang diperoleh seorang kader partai bisa berasal dari sumber apa pun. Dana yang diperoleh atau masuk ke seorang kader partai bisa berasal dari donatur, dari hasil usaha atau bisnis, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apalagi, dalam UU No 2/2008 tidak ada pembatasan sumber dana perseorangan anggota parpol. UU No 2/2008 hanya mengatur pembatasan sumber dana perseorangan, bukan anggota parpol dan perusahaan atau badan usaha.

Menurut Teten, tidak adanya pembatasan sumbangan dari pihak internal parpol itu merupakan kelemahan UU No 2/2008. Akibatnya, sumbangan-sumbangan yang masuk lewat kader atau simpatisan parpol, termasuk yang menduduki jabatan publik, sulit terkontrol.

Selain itu, kader parpol yang memiliki dana besar dapat bersikap dominan dalam organisasi parpol, termasuk dalam kebijakan parpol. Terkait dengan sumbangan kader partai itu, Ketua DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo mengakui, pimpinan partai menjadi penyumbang terbesar ke kas partai. ”Sekitar 40 persen biaya operasional partai dari ketua umum,” katanya.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, partai belum bisa mendapatkan suatu keuangan dari perusahaan yang dimiliki partai itu sendiri. Oleh karena itu, yang dapat dilakukan adalah mencari sumber-sumber dana dari simpatisan, seperti pengusaha-pengusaha yang sejalan dengan partai.

Persoalannya, ke depan, bagaimana integritas, arah kebijakan, dan program partai tetap dilandasi cita-cita partai. Dengan demikian, integritas, arah kebijakan, ataupun program partai tidak luntur dan tidak dikuasai kepentingan pemilik modal atau donatur berkantong tebal. Praktik politik uang dalam kampanye dan pemilu dapat dihindari.(dwa/idr/sie/nta/ana nwo/why/day/bur) Ferry Santoso
Sumber: Kompas, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan