Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden

foto merdeka.com

Pada tanggal 22 April 2020 Indonesia Corruption Watch mengajukan permintaan informasi mengenai Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. Permintaan informasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara.

Pada tanggal 4 Mei 2020 Kementerian Sekretariat Negara membalas surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh ICW. Kementerian Sekretarian Negara memberikan 2 (dua) dokumen, yakni Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019. Kedua dokumen tersebut merupakan informasi mengenai Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan