Kejari Kirim Usulan SP3; Polda Tangani Kasus Penyelewengan KUT Pinbuk Rp 3,2 Miliar

Kejaksaan Negeri Bale Bandung (Kejari Bale Bandung) akhirnya mengirimkan usulan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus KUT yang melibatkan lima tersangka pengurus Yayasan Pelita Dwi Warna (PDW) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Usulan itu disampaikan karena sampai saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka itu.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bale Bandung, Didik, S. H, di Beleendah, Senin (24/5). ”Usulan yang disampaikan kepada kejati pada 14 Mei lalu itu disertai permohonan diadakannya expose sekali lagi agar duduk perkaranya lebih jelas. Namun, diterima atau tidaknya usulan itu tergantung Kejati Jabar. Jadi, posisi Kejari Bale Bandung menunggu jawaban,” katanya.

Didik menyatakan, keputusan Kejari Bale Bandung untuk menyampaikan usulan SP3 kepada Kejati Jabar diambil setelah menerima hasil kajian tim dan pertimbangan dari jaksa-jaksa senior di Kejari Bale Bandung. ”Tim kajian kejari dalam kasus itu teridiri dari 3 orang yaitu Kepala Seksi Intel, Toto Sucasto S.H, dua orang Jaksa Senior Fungsional yaitu S. Aworo S.H, dan M. Hamdan,” katanya.

Meski demikian, Didik tak dapat memastikan kapan kejati akan memberi jawaban mengenai usulan itu. ”Hal itu merupakan wewenang kejati dan biarlah mereka menelaahnya terlebih dahulu, sehingga bisa mengambil keputusan terbaik. Namun, saya mengharapkan bisa dijawab secepat mungkin sehingga kasus itu tak menggantung” katanya.

Bukan ditutup

Disebutkan pula, SP3 itu bukan berarti kasus yang menimpa calon legislatif terpilih Prov. Jabar, yang juga Ketua Yayasan Pelita Dwi Warna, H. Dadang Moh. Naser, beserta reka-rekannya itu ditutup selamanya. ”Bila nanti ditemukan bukti baru, kasus itu bisa dibuka kembali. Namun, status mereka masih tetap tersangka sampai ada keputusan SP3 dari kejati,” ujar Didik.

Sementara itu, Sekretaris Forum Penyelamat Dana Rakyat (FPDR), Poppy Nuraeni S.H, mengaku kecewa dengan usulan SP3 dari kejari itu. ”Kami sebenarnya mengharapkan kejari bisa mengungkap kasus penyimpangan dana KUT hingga tuntas. Karena itu, FPDR akan terus mencari bukti-bukti baru. dengan demikian setiap orang yang mengambil uang rakyat bisa diberi hukuman yang setimpal,” katanya.

Poppy juga mendesak agar kejati sungguh-sungguh menelaah usulan SP3 dari Kejari Bale Bandung. ”Kalau perlu, masalah penyimpangan KUT di Kab Bandung segera diambil alih kejati. Jangan sampai para pengambil uang rakyat bisa berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali,” tandasnya.

Penyelewengan Rp 3,2 miliar

Dugaan penyelewengan dana KUT juga terjadi di LSM Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) Jabar. Kasus penyelewengan dana sebesar Rp 3,2 miliar dengan tersangka pelaku Pelaksana Harian LSM Pinbuk Jabar, Ags (50), itu kini sedang ditangani Satuan Operasional IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Uang yang diselewengkan itu merupakan bagian dari dana yang dikucurkan pemerintah kepada Pinbuk sebesar Rp 10,9 miliar.

Kendati Ags sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar tidak melakukan penahanan kepada PNS yang bekerja di Unpad itu. ”Meski Ags jadi tersangka, namun menahannya bukan suatu keharusan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Drs. HM. Faizal S., didampingi petugas penyidikn Sat Ops IV, AKP S. Widodo, Senin (24/5).

RDKK fiktif

Hasil temuan penyidik menyebutkan, dana Rp 3,2 miliar yang diduga diselewengkan Ags itu dikucurkan pemerintah pada musim tanam (MT) 1999 untuk ratusan kelompok tani di tujuh kecamatan di Kab. Garut. Kredit itu diajukan berdasarkan 16 Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk berbagai kepentingan pertanian di Garut.

Setelah RDKK yang diajukan LSM Pinbuk disetujui, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengucurkan dana melalui Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Bandung sebesar Rp 10,9 miliar. Namun, belakangan diketahui, satu dari 16 RDKK yang diajukan ternyata fiktif. Nilainya, mencapai Rp 3,2 miliar.

”Dalam pemeriksaan tersangka Ags menyatakan dana Rp 3,2 miliar itu telah disalurkan ke petani lain. Buktinya pun ada. Namun, hal itu tetap merupakan pelanggaran,” kata Faizal.

Disebutkan pula, dalam kasus ini tidak mustahil akan muncul tersangka baru, karena tindakan itu diduga dilakukan bukan hanya seorang. Pihak-pihak yang sudah diperiksa sebagai saksi dan dimungkinkan untuk ”naik kelas” menjadi tersangka adalah petugas petani lapangan (PPL), kepala desa di tujuh kecamatan penerima dana KUT, dan 42 pejabat di dinas koperasi.

Penasihat hukum Ags, Abidin, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan terkesan tidak berani berbicara banyak soal kasus itu. Ia beralasan masih menunggu hasil penyelidikan Polda karena masih dalam tahap penyidikan. ”Saya masih mempelajari kasus klien saya,” katanya. (A-112/A-129)

Sumber: Pikiran Rakyat, 25 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan