Kasus Dugaan Korupsi Helikopter; KPK Akan Periksa Puteh

Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter yang diduga melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK akan segera melakukan penyelidikan, dan dalam waktu satu hingga dua pekan akan meningkatkan menjadi tahap penyidikan. KPK akan memeriksa para sejumlah pejabat, termasuk Gubernur NAD Abdullah Puteh.

Rapat tertutup antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/5) sore, memutuskan, KPK yang akan menangani penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter yang diduga dilakukan oleh Abdullah Puteh. Padahal, saat dimintai penjelasan siang hari, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas masih belum bisa memastikan apakah kasus pembelian helikopter itu akan ditangani KPK ataukah Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi itu muncul karena diduga terjadi disparitas harga pembelian helikopter Mi-2 asal Rusia yang sangat besar, dari harga pembelian helikopter senilai Rp 6,5 miliar menjadi Rp 12 miliar.

Berdasarkan UU KPK, kami tidak akan menghadapi hambatan meski kini penguasa darurat sipil adalah gubernur. Kami tidak perlu izin dari siapa pun jika harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Erry.

Mengenai pemeriksaan, Erry menjelaskan bahwa pemeriksaan bisa saja dilakukan di Aceh ataupun di Jakarta. Kami tidak ada masalah melakukan pemeriksaan di Aceh, sebab dalam sebulan ini saja kami pimpinan KPK sudah empat kali bolak-balik Jakarta-Aceh untuk memeriksa kasus ini, katanya.

Pada tahun 2002, aparat penegak hukum di Aceh menangani empat kasus korupsi, yaitu pengadaan mesin listrik (genset), pengadaan helikopter Mi-2 asal Rusia, pengadaan mesin cetak, dan pembagian mobil untuk anggota DPRD.

Menurut Erry, kasus-kasus yang melibatkan orang nomor satu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu diperkirakan sebanyak 11 perkara. Dua perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, salah satunya pengadaan mesin cetak, sedangkan dua perkara lainnya sedang diselidiki.

Perkara pengadaan mesin listrik semula ditangani Polda NAD, dan kini kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun demikian, KPK tetap melakukan supervisi ketat dalam kasus ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada undang-undang. Mengenai kasus-kasus lain, seperti pengadaan mobil, kasus itu masih dalam pengembangan.

Tidak mati suri
Erry menyatakan, praduga berbagai pihak yang memberikan penilaian bahwa KPK dalam kondisi mati suri, tidak melakukan kerja apa-apa, adalah keliru. Banyak hal yang telah dikerjakan KPK di luar upaya penindakan.

Dia menyebutkan, salah satunya adalah upaya sosialisasi yang juga dianggap sebagai sebuah hal penting dan juga peleburan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang hingga kini masih terbentuk di Sekretariat Negara. Begitu pula, KPK masih menunggu keputusan presiden soal tata cara, tata organisasi, dan tata kerja KPK. Masih ada persoalan-persoalan administratif yang berada di luar KPK.

Ia juga membantah dugaan bahwa belum adanya upaya KPK dalam pemberantasan korupsi karena terganjal masalah dana. Tidak ada kendala soal dana, semua sudah dipenuhi oleh Menteri Keuangan. Namun memang dana tersebut baru bisa dicairkan bulan Maret karena harus dipenuhinya prosedur-prosedur kerja, jelas Erry. (VIN)

Sumber: Kompas, Selasa, 25 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan