Kasus Asabri; Jaksa Sedang Selidiki Kasus Lain yang Terkait

Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ternyata belum berhenti menangani perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Setelah menetapkan Henry Leo dan Subarda Midjaja sebagai tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri, kini jaksa tengah menyelidiki dugaan korupsi lainnya yang berkaitan dengan PT Asabri.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Salim, Senin (8/10). Seperti dijelaskan Pak Jaksa Agung, kan perbuatan dugaan korupsi dengan tersangka HL dan SM itu adalah induknya. Nah, ini ada anak-anak atau tindak pidana lainnya, kata Salim.

Jumat (5/10) lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri yang disidik Kejagung ada uang negara yang hilang. Dalam perkara itu, setelah ada yang dapat duit, ada perbuatan lain, kata Hendarman.

Salim menjelaskan, Kejagung menerima laporan masyarakat. Setelah didiskusikan, ternyata layak ditindaklanjuti, bahkan diselidiki karena ada sejumlah bukti awal. Mudah-mudahan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Bukti awal kan harus dilengkapi dengan bukti-bukti, ungkapnya.

Menolak menjelaskan
Salim menolak menjelaskan perkara yang diselidiki itu. Ia beralasan, jaksa belum akan memaparkan perkara tersebut karena masih harus mengembangkan dan menambah bukti awal.

Senin kemarin, pengusaha Henry Leo, tersangka perkara dugaan korupsi dana PT Asabri, kembali diperiksa jaksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Henry yang mengenakan kemeja batik warna coklat kepada wartawan mengatakan, ia sudah menempuh semua prosedur bank dalam menyerahkan jaminan kredit di Bank BNI 46 Cabang Jakarta Kota. Enggak mungkin kalau enggak ada prosedur bank, katanya.

Muhammad Farizi, pengacara mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, kepada wartawan pernah menyampaikan, kliennya tidak tahu soal pengosongan deposito milik PT Asabri untuk dijadikan jaminan kredit Henry Leo.

Kalau dana itu digunakan Henry Leo, tentunya ada akta notaris yang menyebutkan kuasa Pak Subarda. Tapi, Pak Subarda tidak pernah merasa membuat kuasa itu, kata Farizi, Selasa (2/10).

Henry Leo menegaskan, ia memperoleh surat kuasa dari Subarda untuk menggunakan dana tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, Senin kemarin, menjelaskan, pemeriksaan Henry Leo oleh jaksa Sriyono, Ranu Mihardja, Suripto Irianto, dan Syaifudin Tagamal untuk mendalami alat bukti yang ada. (idr)

Sumber: Kompas, 9 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan