Jangan Pilih Calon Anggota LPSK Bermasalah
- 5 dari 8 calon tidak layak jadi anggota LPSK , Pansel Harus Buka Lagi Proses Seleksi -
Pernyataan Pers Koalisi Perlindungan Saksi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Panitia Seleksi yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis melakukan proses seleksi anggota LPSK pengganti untuk mengisi 2 (dua) jabatan anggota LPSK yang kosong setelah pemberhentian tidak hormat terhadap Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi. Saat ini proses seleksi memasuki tahap menjaring masukan dari masyarakat terhadap 8 (delapan) calon yang dinyatakan lulus seleksi makalah dan profile assesment. Direncanakan pada Senin, 31 Oktober 2011, delapan calon anggota LPSK tersebut akan menjalani proses wawancara.
DAFTAR CALON ANGGOTA LPSK YANG AKAN MENGIKUTI PROSES WAWANCARA
- Ade Paul Lukas, S.H., M.H., Advokat
- H. David Nixon, S.H., M.Hum., Advokat
- DR. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si., Konsultan
- Edisius Riyadi, S.H.,Akademisi & Aktivis
- Tasman Gultom, S.H.,AAAI.K., Advokat
- DR. Masruchiyah Nieke, S.H., M.M., Akademisi & Aktivis
- Dra. Lily Dorianty Purba, M.A., Konsultan
- Ahmad Taufik, S.H., Jurnalis & Advokat
Berdasarkan UU 13 Tahun 2006, Pansel nantinya akan menyerahkan 6 calon kepada Presiden untuk selanjutnya diserahkan 4 orang kepada DPR yang nantinya memilih 2 orang anggota LPSK baru pengganti. Namun UU tidak menjelaskan jangka waktu yang rinci mengenai tahapan proses seleksi calon anggota LPSK-seperti halnya seleksi calon pimpinan KPK.
Untuk menghindari upaya pembajakan terhadap LPSK dan menghindari proses seleksi yang asal pilih (membeli kucing dalam karung), Koalisi Perlindungan Saksi telah melakukan proses penelusuran rekam jejak (tracking) terhadap calon anggota LPSK pengganti. Hasil tracking ini merupakan masukan dari masyarakat kepada Pansel dalam melakukan proses pemilihan calon anggota LPSK.
Dari penelusuran tersebut Koalisi memberikan penilaian sebagai berikut:
Sangat direkomendasikan : Tidak Ada
Direkomendasikan dengan catatan : 3 orang
Tidak direkomendasikan : 5 orang
Dalam catatan Koalisi dari 8 calon terdapat 5 orang (lebih dari separuh) yang diduga bermasalah dan dinilai tidak layak menjadi anggota LPSK. Diantara lima calon terdapat beberapa temuan persoalan antara lain:
- Disorientasi karena pernah mendaftar dalam sejumlah proses seleksi pejabat publik.
- Tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU khususnya pengalaman minimal 10 tahun dibidang hukum dan HAM.
- Memiliki kinerja yang buruk dan bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
- Pernah mendapatkan somasi dari KPK dan melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya.
- Menjadi pembela terdakwa korupsi.
- Indepedensi yang diragukan karena pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden atau menjadi calon anggota legislatif atau partai politik.
- Tidak bisa bekerja sama dalam team.
Hanya ada 3 calon yang menurut Koalisi dapat direkomendasikan dengan catatan. Adanya catatan ini harus diperdalam kembali dalam proses wawancara khususnya berkaitan dengan indepedensi dan visi atau misi calon serta motivasi mengikuti proses seleksi calon anggota LPSK.
Peran LPSK sendiri sangat penting selain memberikan perlindungan saksi dan korban juga diperlukan dalam memberikan dukungan bagi proses penegakan hukum dalam penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian seperti korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya jangan sampai lembaga ini dibajak oleh orang-orang yang bermasalah atau tidak jelas komitmennya atau kepentingan politis lainnya.
Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Perlindungan Saksi meminta Pansel:
1. Jangan pilih calon anggota LPSK yang bermasalah. Pansel sebaiknya tidak memaksakan untuk menyerahkan 6 orang calon kepada Presiden yang sebagian diantaranya dinilai bermasalah atau tidak layak.
Pansel hanya menyerahkan kepada presiden calon yang betul memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan. Memilih orang bermasalah hanya akan menimbulkan masalah bagi LPSK dan menjadikan lembaga ini sulit berkontribusi bagi upaya penegakan hukum dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.
Pansel juga sebaiknya memperhatikan masa jabatan anggota LPSK pengganti yang hanya yang hanya 1,5 tahun bahkan bisa lebih kurang lagi maka sulit berharap calon anggota LPSK pengganti dapat bekerja secara lebih maksimal. Lebih baik posisi 2 anggota LPSK ini kosong hingga berakhirnya masa jabatan anggota LPSK pada 2013 nanti. Pengalaman Komnas HAM dan Komisi Yudisial (yang juga mengalami kekosongan komisioner/anggota) namun dapat bekerja dapat menjadi acuan bagi LPSK.
2. Melakukan Proses Seleksi Calon Anggota LPSK lanjutan untuk melengkapi kouta yang ada sekaligus untuk proses seleksi calon anggota LPSK jilid II. Hal ini agar proses seleksi bisa lebih efektif dan tidak menjadi beban negara.
Jakarta, 30 Oktober 2011
Koalisi Perlindungan Saksi
Andi Muttaqien (ELSAM) 08121996984
Emerson Yuntho (ICW) 081389979760