Hentikan “Serangan Balik” Pada Orang Tua Murid dan Pelapor Korupsi Sekolah

Press Release : Serangan Balik Pelapor Korupsi Sekolah

Serangan balik yang dihadapi oleh orang tua murid dan pelapor kasus korupsi seharusnya tidak perlu terjadi. Pihak sekolah dan pejabat dinas pendidikan seharusnya menjadikan pertanyaan, kritik dan laporan korupsi mereka sebagai masukan untuk menciptakan sekolah bebas korupsi dan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi sekolah. Upaya membungkam mereka -dalam bentuk pelarangan masuk pekarangan sekolah, pemecatan sebagai pengurus komite sekolah, diskriminasi terhadap anak, dan bahkan  diusir dari daerahnya sendiri - justru semakin menyuburkan praktek korupsi sekolah dan membahayakan upaya demokratisasi sekolah dan pendidikan Indonesia.

Surat usulan penghentian Dr Okky Sofyan cs oleh kasie dikdas kecamatan Pulogadung serta pemberhentian Yuslinarwati sebagai sekretaris komite SMP 99 merupakan salah satu bentuk serangan balik. Selain itu, Ade Pujiati -pengurus TKBM Ibu Pertiwi juga mendapat permintaan lisan dari kepala sekolah agar tidak lagi menginduk pada SMP 67 dengan alasan kurang jelas. Ini lah serangan balik faktual terhadap orang tua murid dan pelapor korupsi sekolah. Tiga kasus ini tidak dapat dipisahkan dari upaya mereka untuk meningkatkan transparansi dan memberantas korupsi sekolah.

Korupsi Dan Transparansi Dana Sekolah
Serangan balik tersebut tidak dapat dilepaskan dari usaha mereka untuk mengkritisi dan membongkar kasus korupsi sekolah. Dr. Okky Sofyan cs berusaha untuk membongkar kasus korupsi dana BOS, BOP, Block Grant dan komite sekolah di SDN RSBI 012 Pagi Rawamangun. Ade Pujiati berusaha membongkar kasus korupsi di SMP Induk TKBM Jakarta. Yuslinarwati berusaha membongkar penggunaan dana sekolah dan komite sekolah di SMP 99 Jakarta.

Tiga kelompok orang tua murid dan pelapor mempertanyakan pengelolaan dana sekolah anak-anak mereka. Berapa dan digunakan untuk apa dana yang diperoleh sekolah dari APBN dan APBD ? Bagaimana pengelolaan dana yang berasal dari orang tua ? Sayangnya, pertanyaan ini tidak mampu dijawab secara bijak oleh pihak sekolah dan pejabat dinas pendidikan. Sebaliknya, mereka justru menilai bahwa orang tua murid adalah pengacau.

Terkait dengan masalah ini kami merekomendasikan hal-hal berikut :

  1. Dinas Pendidikan Jakarta memecat Kasie Dikdas KEcamatan Pulogadung karena telah memohon gubernur untuk menghentikan status Dr. Okky Sofyan cs sebagai warga DKI Jakarta.
  2. Kementrian Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengeluarkan kebijakan agar sekolah memberikan informasi keuangan sekolah dan membuka partisipasi orang tua murid dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah.
  3. Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi terkait dengan serangan balik orang tua murid dan pelapor korupsi sekolah.

Jakarta, 25 Juli 2010

KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan):
Jumono (jurubicara), Alainsi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (021-70791221)
Yulinar, Orang Tua Murid  (087882210167)paka
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan