Hentikan Pansus Angket Century! Ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Minggu, 31 Januari 2010 ICW menggelar konferensi Pers dengan tema Hentikan Pansus Angket Century! Ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Konferensi Pers dilaksanakan di Bumbu Desa, Cikini. Konferensi pers ini disampaikan oleh Danang Widoyoko, Koordinator ICW HP. 08151850373 dan Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW.

Proses panjang dan melelahkan untuk mengungkap Skandal Bank Century yang dilakukan Pansus tidak boleh berakhir antiklimaks. Hasil pansus ini juga rentan terjebak pada politik transaksional, yang pada akhirnya akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap Pansus. Demi penyelamatan upaya pengungkapan skandal Century yang mulai berjalan dalam proses pansus yang terbuka, maka harus dipastikan hasil Pansus ini, dibawa DPR ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

Seringkali publik sangat kecewa dengan ujung sebuah proses politik Hak Angket. Hal ini diperkirakan disebabkan karena Supremasi Hukum tidak dimaknai dan dilaksanakan sepenuhnya. Seharusnya jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka temuan pansus diteruskan ke proses hukum. Jika pelanggaran tersebut bersifat politis yang diduga terkait dengan Presiden/Wakil Presiden, maka lembaga yang paling berwenang adalah MK. Dan, jika pelangagran tersebut masuk dalam ruang lingkup Tindak Pidana Korupsi, maka KPK lah yang diharapkan memimpin pengusutan skandal tersebut.

Klik di sini untuk mengunduh file selengkapnya...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan