Dua Anggota DPRD Klaten Dituntut Empat Tahun

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten, Suwanto dan Tontowi Jauhari yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati wilayah Delanggu, Senin (24/5), dituntut hukuman empat tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah itu, Jaksa Penuntut Umum Bambang Prisantosa menyatakan, kedua terdakwa sudah merugikan keuangan negara hampir setengah milyar. Kedua wakil rakyat itu dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di depan Ketua Majelis Hakim Roba'a SH, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana korupsi yang meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan negara karena sudah merekomendasikan penjualan aset negara tanpa melibatkan unsur DPRD yang lain.

Jaksa juga minta majelis hakim untuk menghukum kedua wakil rakyat itu membayar denda Rp. 50 juta subsider hukuman penjara enam bulan dan diwajibkan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya secara tanggung-renteng. Jika uang pengganti itu tidak bisa dibayar, harta benda kedua terdakwa akan disita. Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti dan tidak memiliki harta benda, keduanya akan dikenai hukuman satu tahun penjara, kata Bambang.

Terhadap tuntutan itu, Suwanto dan Tontowi menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, M. Taufik mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan. Menurut Taufik, jika melihat keterangan para saksi yang diajukan di persidangan, sebenarnya dakwaan primer terhadap kedua terdakwa tidak dapat dibuktikan. Karena ketiga unsur dalam perbuatan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi: desa yang ketempatan tanah dan bangunan Kantor Pembantu Bupati, tidak merasa dirugikan sama sekali.

Sebenarnya, kasus penjualan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati wilayah itu juga menyeret Bupati Klaten Haryanto Wibowo sebagai salah satu tersangka. Tapi karena izin pemeriksaan dari presiden tidak kunjung turun selama setahun ini, Haryanto tidak dapat diseret ke meja hijau.

Seperti diketahui, Tantowi Jauhari adalah anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan yang dalam Pemilu 2004 ini kembali memenangkan kursi parlemen. Saat ini, Tantowi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A. Sementara itu, Suwanto adalah Ketua Komisi A yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuanga(Imron Rosyid - Tempo News Room )

Sumber: Tempo Interaktif, Senin, 24 Mei 2004 22:15 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan