Dewan Ajukan Hak Angket Lelang Gula Ilegal

Sejumlah anggota DPR RI mengajukan hak angket (hak penyelidikan) untuk menyelidiki kasus lelang gula ilegal dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Usul penggunaan hak angket itu disampaikan empat orang anggota DPR, masing-masing Aria Bima dan Gandjar Pranowo (F-PDIP), Idealisman Dachi (F-BPD), dan Djoko Eddy Abdurrahman (F-PAN) kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Permohonan penggunaan hak angket itu ditandatangani oleh 16 anggota DPR dari berbagai fraksi.

Mereka adalah Djoko Eddy Abdurrahman dan Achmad Affandi, dan Zulkifli Hasan (F-PAN).

Selanjutnya Masduki Baidlawi, HM Dahlan, Effendy Choirie, Idham Cholid, Helmy Faishal, Abdullah Azwar Anas, Choirul Sholeh Rasyid, dan Syafrin Romas (F-KB); Ganjar Pranowo, Aria Bima, dan Hasto Kristiyanto (F-PDIP); Anhar (F-PBR) dan Idealisman Dachi (F-BPD).

Surat usul menggunakan hak angket itu dibacakan Djoko Eddy Abdurrahman. Menurutnya, pengajuan hak tersebut karena lelang gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung diduga melanggar prosedur perundang-undangan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Karena itu, DPR bermaksud mengajukan hak angket menyelidiki masalah tersebut.

Berdasarkan catatan Media, lelang 56.343 ton gula impor ilegal itu sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan, dan bermuara pada permintaan pembatalan lelang yang telah diputus Kejari Jakarta Utara dan perkuat Kejaksaan Agung. Proses lelang gula ilegal mengindikasikan adanya penyimpangan yang bisa disimak secara kasatmata mulai dari pemasangan iklan lelang yang hanya memenuhi legal formal, sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang prosedur lelang gula ilegal tersebut.

Proses penetapan harga yang hanya terbatas kepada dua perusahaan mengindikasikan adanya penyimpangan, terlebih lagi ketika terjadi desakan publik mengenai harga gula, maka serta-merta terjadi perubahan harga yang semula Rp2.100/kg dinaikkan menjadi Rp3.100/kg.

Djoko menjelaskan, penggunaan hak angket itu sesuai dengan amanat UU No 6/1994 tentang Hak Angket jo Pasal 174 Tata Tertib DPR tentang Hak Angket sebagai hak konstitusi anggota Dewan dalam melaksanakan tugasnya.

Masalah pokok yang menjadi dasar pengajuan hak angket adalah rekomendasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Sudhono

Iswahyudi yang mengutip petunjuk Wapres Jusuf Kalla untuk melelang gula.

Rekomendasi itu kemudian berubah menjadi kasus hukum dan konstitusi di tingkat elite politik yang didukung sejumlah pernyataan kontroversial Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyangkut kebijakan penting pemerintah yang bersifat strategis.

Masalah lainnya yaitu menyangkut keterlibatan PT Angel Product sebagai pemenang lelang yang dimodali PT Artha Graha milik Tomy Winata.

Terkait dengan lelang tersebut, muncul protes dari Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Menteri Pertanian Anton Apriantono, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Asosiasi Petani Tebu Indonesia (APTI), Dewan Gula Indonesia (DGI), Balai Lelang, Badan Usaha Logistik (Bulog), Standard Chartered Bank, Phoenix Commodities, Sucofindo, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan rekomendasi Komisi VI DPR yang dinafikan Kejagung. (Hil/P-3).

Sumber: Media Indonesia, 23 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan