Cairkan dana purnabakti lewat kenaikan gaji; KP2KKN tuding DPRD Jateng telah bohongi rakyat

Anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 diketahui telah menaikkan anggaran pendapatan atau gaji cukup fantastis yang besarnya mencapai 100%. Anggaran yang semula sebesar Rp 5,67 miliar meningkat menjadi Rp 10,59 miliar dalam APBD 2004 perubahan.

Adanya kenaikkan anggaran sebesar Rp 4,91 miliar tersebut menurut Kepala Bidang Investasi dan Monitoring Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Boyamin patut diduga merupakan taktik Dewan untuk mencairkan dana purnabakti atau uang pesangon.

”Dulu dana purnabakti bagi anggota DPRD Jateng pernah dianggarkan di APBD sebesar Rp 5 miliar. Tapi setelah mendapat protes masyarakat kemudian dibatalkan. Dan sekarang ini ada penambahan Rp 4,91 miliar lagi, sehingga patut diduga hanya terjadi pengalihan anggaran dana purnabakti,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPRD Jateng, Senin (24/5).
Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, kenaikan anggaran Dewan paling mencolok terjadi pada tunjangan jabatan dari yang semula sebesar Rp 43,29 juta di APBD 2004 menjadi Rp 3,96 miliar di APBD 2004 perubahan.
Padahal jabatan yang ada di DPRD Jateng hanya ada 19 yaitu empat pimpinan Dewan, serta 15 fungsionaris baik ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi. ”Kenaikkan tunjangan bagi anggota DPRD Jateng ini sangat dasyat mencapai 9.110 persen.”
Kenaikan pendapatan lainnya, meliputi uang representasi dari semula Rp 2,53 miliar menjadi Rp 3,75 miliar. Tunjangan komisi menjadi Rp 184 juta dari semula Rp 124 juta. Tunjangan khusus (PPh) dari Rp 734.98 menjadi Rp 1,38 miliar. Menurut Boyamin, di tengah kondisi masyarakat masih banyak yang kelaparan, adanya kenaikan pendapatan anggota DPRD Jateng tersebut sangat melukai hati rakyat serta menunjukkan tidak mempunyai sense of crisis.
Tidak tahu
Ditegaskan dia, anggota Dewan juga telah membohongi rakyat. Sebab, sebelumnya kalangan pimpinan Dewan telah menyatakan tidak ada dana purnabakti. ”Dewan memang pandai bohongi rakyat, sebab dana purnabakti tetap cair meski dalam bentuk lain yaitu kenaikan gaji Dewan.”
Kenaikan anggaran pendapatan itu, sambung dia tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. ”Sesuai PP yang benar adalah sesuai anggaran murni APBD sebelum perubahan.”
Sementara Ketua FAN DPRD Jateng Tjipto Subadi menegaskan dana purnabakti Dewan tidak ada. Hal itu telah dikatakan Wakil Ketua DPRD Jateng beberapa waktu lalu. ”Kalau sekarang ada kenaikan gaji Dewan saya tidak tahu, tanyakan kepada panitia anggaran,” kata di ketika dihubungi Espos melalui telepon selulernya.
Menurut dia, kalaupun kemungkinan ada penambahan anggaran, jangan lantas dituduhkan sebagai tambahan uang pesangon bagi anggota DPRD saat ini. Sebab tambahan dana itu juga untuk gaji anggota DPRD Jateng baru yang akan dilantik bulan Agustus mendatang.
Ditambahkan dia, struktur DPRD Jateng mendatang kemungkinan berbeda dengan sekarang, di mana pimpinan Dewan bisa bertambah, demikian pula jumlah komisi. ”Jumlah pimpinan Dewan dan komisi bisa lebih banyak dari saat ini,” kata dia.

Tabel kenaikkan pendapatan DPRD Jateng

Mata anggaran Anggaran murni APBD 2004 Anggaran APBD 2004 perubahan
Uang representasi Rp 2.535.325.000 Rp 3.752.979.000
Uang paket Rp 470.925.000 Rp 315.420.000
Tunjangan jabatan Rp 43.290.000 Rp 3.961.350.000
Tunjangan komisi Rp 124.020.000 Rp 184.919.000
Tunjangan khusus (PPh) Rp 734.985.000 Rp 1.381.381.000
Tunjangan panitia Rp 179.009.000 Rp 607.761.000
Tunjangan kesejahteraan Rp 845.000.000 Rp 193.050.000
Uang duka Rp 30.000.000 Rp 30.000.000
Tunjangan perbaikan penghasilan Rp 716.625.000 Rp 163.725.000
Sumber Draf APBD 2004 perubahan. - oto

Sumber: Solo Pos, 25 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan