Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 4-8 Januari 2016

Kejagung Dapat Periksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Setya Novanto (Anggota DPR RI) dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia. Setya dianggap berpotensi melanggar pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

Untuk melakukan serangkaian proses hukum, Kejaksaan Agung berencana memanggil Setya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo beranggapan untuk memeriksa Setya Novanto pihak Kejagung terlebih dahulu membutuhkan izin Presiden mengacu pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (baca UU MD3).

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 76/PUU-XII/2014, pemeriksaan anggota DPR untuk selanjutnya membutuhkan izin Presiden. Dalam amar putusannya, MK membatalkan norma pemeriksaan yang membutuhkan izin MKD dalam ketentuan pasal 224 dan 245 UU MD3.

Pertanyaan besar dalam kasus Novanto, jika pemeriksaan yang bersangkutan dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi, apakah membutuhkan izin Presiden? jawabannya tidak. Karena Kejagung dalam memeriksa secara pro justitia seharusnya mengacu pada ketentuan pasal 245 UU MD3 yang selengkapnya berbunyi :

  1. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
  2. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan Permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a.      tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b.      disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c.      disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pasal di atas secara eksplisit mengecualikan terhadap dugaan tindak pidana khusus atau dalam hal ini termasuk tindak pidana korupsi. Pasal ini menjadi norma yang relevan untuk memeriksa Setya Novanto.

Selanjutnya ketentuan pasal 224 ayat 5 yang menjadi dasar surat Kejaksaan Agung kepada Presiden dalam memeriksa Setya Novanto adalah tidak relevan. Karena ketentuan pasal 224 berbicara Hak Imunitas terhadap anggota DPR yang tidak dapat dituntut atas perbuatan, ucapan dan tindakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

Dalam hal perbuatan yang disangkakan Kejagung kepada Setya Novanto, tidaklah secala lansung berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga ketentuan pasal 224 ini tidak dapat dijadikan acuan dalam penggilan yang bersangkutan.

Untuk selanjutnya Kejagung tidak perlu menunggu izin Presiden dalam memeriksa Setya Novanto. Sebelum pemanggilan tersebut dilayangkan, sebaiknya Kejagung menaikkan status perkara ini pada tingkat penyidikan. Sebab ketentuan pasal 245 mengatur pemanggilan dalam tahap penyidikan.

Peningkatan status ini tanpa harus didahului dengan penetapan tersangka. Sebab proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan berbeda dengan KPK yang peningkatan status penyelidikan ke tahapan penyidikan diikuti dengan penetapan tersangka. Sehingga Kejaksaan tidak perlu dipusingkan dengan status terperiksa.

Peningkatan menjadi penyidikan mesti dilakukan sebagai bentuk progres penanganan perkara. Namun terlebih penting ini dilakukan agar proses yang dilakui Kejaksaan lebih legitimate dan tidak membuka celah untuk dipersoalkan kemudian harinya.

 
 
Nazarudin dalam pusaran pencucian uang

Sekitar empat tahun yang lalu, berita penetapan tersangka terhadap Anggota DPR, Muhammad Nazarudin sempat menggemparkan tanah air. Pada waktu itu, kasus ini sangat menyita perhatian publik dikarenakan jabatan Nazarudin. Selain anggota legislatif dia juga menjabat sebagai bendahara Partai Demokrat, partai pemenang pemilu.

Pada 2011 silam, Nazarudin ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Sumatera Selatan. Jika diingat – ingat kembali, penanganan kasus ini terbilang pelik karena Nazarudin sempat kabur ke luar negeri, yang kemudian berhasil diringkus KPK di Kolumbia. Kasus ini memaksa Nazarudin menjalani vonis dari Mahkamah Agung selama 7 tahun penjara.

Tidak berhenti sampai di sana, Nazarudin juga menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) setahun setelah tersangka korupsi Wisma Atlet. Hanya saja, KPK memisahkan proses penuntutannya. 

Setelah cukup lama Nazarudin berpredikat sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, akhirnya penuntut umum KPK membawa nazarudin ke proses pengadilan. Berdasarkan dakwaan, ada dua catatan krusial yang menjadi fokus bagi penuntut umum. Pertama, Nazarudin didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai 23,1 miliar rupiah. Uang itu diduga berasal dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Selain itu dia juga didakwa menerima uang tunai sebesar 17,2 miliar yang diduga berasa dari PT. Nindya Karya.

Menurut dakwaan, penerimaan  tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan Nazarudin sebagai Anggota DPR telah mengupayakan PT. DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya Tahap 3, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo, dan imbalan (fee).

Selain itu, Nazarudin juga dianggap telah membantu PT Nindya Karya mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010. Seharusnya, sebagai anggota DPR, dia tidak boleh melakukan pengaturan proyek - proyek pemerintah. Apalagi dengan maksud mendapatkan keuntungan atau imbalan.

Dan kedua, Jaksa Penuntut umum berkeyakinan bahwa Nazarudin telah melakukan tindak pidana pencucian uang karena menempatkan atau mentransfer uang tersebut, dengan menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Dalam dakwaan setebal 175 halaman, Penuntut Umum menjelaskan bahwa, Nazarudin berhasil menguntungkan perusahaan – perusahaan yang tergabung dalam Group Permai kurang lebih 580,3 miliar rupiah. Hal ini dilakukan dengan cara menggiring anggaran pemerintah pada tahun 2010, sehingga berhasil dikerjakan oleh perusahaan – perusahaan tersebut.

Jika melihat kebelakang, kasus ini sebenarnya awalan dari terbongkarnya skandal korupsi besar lainnya, seperti kasus korupsi pengadaan sarana olah raga di Bukit Hambalang. Sehingga mampu menyeret Menteri Olahraga pada waktu itu dan Ketua Umum partai Demokrat ke dalam penjara.

Tantangan berikutnya bagi KPK adalah merampas harta/aset dari hasil korupsi Nazarudin. Jika dilihat dari dakwaan, harta tersebut tersebar dimana – mana. Dari mulai koorporasi hingga lingkungan partai politik. Selain itu, publik juga berharap KPK mampu menjerat para penikmat hasil korupsi yang masih berkeliaran.***

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan