Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 26-30 Oktober 2015

RINGKASAN BERITA

26 Oktober

  • Rio Capella ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, mengadili perkara dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2014, dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, mantan anggota DPRD Riau.

  • Kejaksaan Agung menghadiri praperadilan dengan tergugat Dasep Ahmadi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Ni Made Sumertayanti, satu dari tiga terpidana dalam kasus korupsi bantuan sapi Bali betina fiktif kelompok sapi di Desa Pucung Sari, Karangasem, Bali, mengajukan banding.

  • KPK memeriksa Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka. Rinelda diduga berperan sebagai perantara pemberian suap untuk atasannya tersebut.

27 Oktober

  • Kejaksaan Agung menahan dua tersangka baru dari hasil pengembangan kasus pengadaan sarana olahraga pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional 2011 di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) Tahun 2012 senilai 5 Miliar ke Polres Bojonegoro untuk dilengkapi.

28 Oktober

  • KPK memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

  • Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik, mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Kejaksaan Negeri Tangerang menahan Staf Ahli Wali Kota Tangerang, Diding Iskandar, arena diduga korupsi pengadaan mobil kebakaran saat menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran pada 2013.

29 Oktober

  • Kasus dugaan korupsi UPS DKI disidangkan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tersangka bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

30 Oktober

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas pemohon mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PERKEMBANGAN PENTING

  • Regulasi terkait konflik kepentingan yang saat ini masif menjerat anggota DPR harus segera dibentuk. www.antikorupsi.org/ZSe

  • Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden untuk mengganti Jaksa Agung, HM Prasetyo. www.antikorupsi.org/ZSn

  • Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) memberikan catatan buruk kepada 15 calon komisioner Ombudsman. www.antikorupsi.org/ZSh

  • ICW mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta BPK melakukan audit kinerja penanganan kasus korupsi Kepolisian dan Kejaksaan. www.antikorupsi.org/ZS7

  • Liputan Khusus memperingati Sumpah Pemuda: Pemuda dan Gerakan Antikorupsi. www.antikorupsi.org/ZS8

  • Pemuda wajib ikut membela negara dengan cara turun melawan korupsi. www.antikorupsi.org/ZSX

  • BPK ragu memenuhi permintaan ICW untuk melakukan audit kinerja penanganan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. www.antikorupsi.org/ZSE

  • Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi agenda penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. www.antikorupsi.org/ZSa

  • Presiden Jokowi diminta lebih tegas dalam menyikapi pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. www.antikorupsi.org/ZSR

  • Presiden Jokowi harus segera membatalkan rencana revisi peraturan pemerintah tentang hak warga binaan. www.antikorupsi.org/ZSD


IN-DEPTH ANALYSIS

Mengganti Jaksa Agung

Desakan masyarakat sipil untuk mengganti Jaksa Agung semakin menguat. Alasan mendasarnya, kinerja Jaksa Agung dinilai sangat tidak memuaskan. Terutama pada bidang upaya penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi.

Sedari awal proses pencalonannya, Jaksa Agung HM Prasetyo diragukan sejumlah kalangan. Keragukan terhadap HM. Prasetyo, sebagai calon Jaksa Agung pada waktu itu dikarenakan dia merupakan politisi Partai Nasdem. Kekhawatiran terbesarnya, jika dikemudian hari ada kader Partai Nasdem yang terjerat korupsi oleh Kejaksaan, peluang konflik kepentingan dalam penanganan kasusnya sangat besar. Pemilihan ini juga dianggap tidak sejalan dengan Nawa CIta. Karena tidak melibatkan KPK dan PPATK sebagaimana Jokowi menseleksi kandidat menterinya. Padahal masih banyak figur-figur lain yang lebih kompeten, berani dan berprestasi serta dianggap layak menjadi Jaksa Agung.

Selama kurun waktu 1 tahun berjalannya pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, terdapat sejumlah catatan khusus yang dialamatkan kepada Jaksa Agung. Koalisi masyarakat yang terdiri dari KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia), ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Taktis (Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi).

Ditinjau dari sisi penegakan hukum dan HAM, KontraS memiliki sejumlah catatan. Dimulai dari penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung. Selama 13 tahun (2002-2015), Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM. Jaksa Agung selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM dengan berbagai macam alasan yang berubah-ubah, dan alasan yang digunakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan menyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses penyelesaian di luar hukum.

Selain KontraS, catatan senada juga disampaikan oleh YLBHI dan Taktis. Mereka berkesimpulan bahwa, Jaksa Agung memiliki peran sentral atas kriminalisasi terhadap puluhan orang. ada 49 orang diperiksa, ditangkap, ditahan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, sebagai urutan peristiwa yang saling terkait dan terstruktur. Kriminalisasi dilakukan terhadap lembaga KPK, Komisi Yudisial, Komnas HAM para Dosen, Mantan Hakim Agung serta pegiat/aktivis antikorupsi, secepat kilat setelah ke-49 orang tersebut merespon, mengkritik, dan menyoroti penetapan Komjen BG sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sebut saja, nama-nama seperti Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Tempo (media massa), Suparman Marzuki, Taufiqqurohman Syahuri, Direktur bidang KPK, dan lain lain. Apa kaitannya kriminalisasi ini dengan Jaksa Agung? Paling tidak ada alasan nyata bahwa Kejaksaan di bawah Jaksa Agung memiliki peran signifikan untuk "mengendalikan" perkara sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian.

Dilihat dari sisi pemberantasan korupsi, ICW juga memiliki sejumlah catatan. Diantaranya, pemenuhan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015. Dari 17 poin atau pekerjaan rumah dalam Stranas PPK yang berkaitan langsung dengan kerja Kejaksaan Republik
Indonesia, dalam pantauan ICW belum ada poin dalam Stranas PPK yang dipenuhi secara memuaskan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain kelompok masyakarat sipil, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga memberikan penilaiannya terhadap kinerja Jaksa Agung. Meskipun dia menilai pencopotan merupakan hak prerogative Presiden, dia menekankan bahwa Jaksa Agung harus professional dan jangan ada kepentingan ego sektoral dalam penegakan hukum.

http://www.jpnn.com/read/2015/

Kejaksaan merupakan salah satu wajah pemerintah dalam menjalankan upaya penegakan hukum, HAM dan pemberantasan korupsi. Sudah seyogyanya mendapatkan pengawasan ekstra ketat dari masyakarat. JIka tidak berhasil, tidak berlebihan rasanya jika masyarakat menuntut Jaksa Agung segera dicopot.

Kekeliruan pada proses seleksi Jaksa Agung harus untuk dijadikan pelajaran kedepan. Melibatan masyarakat, KPK, PPATK, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan dan instansi lainnya dalam proses seleksi Jaksa Agung, merupakan keharusan untuk mendapatkan Jaksa Agung yang lebih baik.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan