Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 2015 Agustus 4-7

Senin, 3 Agustus 2015

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sudah adanya nama-nama yang menarik perhatian bahkan mencurigakan dari 48 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi tahap dua. Tetapi belum ada rincian data karena ICW pun masih melakukan tracking.

Kejaksaan Agung tak hanya menyidik dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tapi juga mendalami penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada anggaran 2012.

MANTAN pengacara pimpinan KPK, Ahmad Rifai, menilai ada langkah hukum yang tidak patut terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua. Menurutnya, KPK melimpahkan berkas perkara Rusli Sibua ke pengadilan tipikor sebelum proses praperadilan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Selasa, 4 Agustus 2015

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dua aktivis ICW berpotensi menjadi tersangka. Hal ini, kata dia, tergantung dari hasil perkembangan pemeriksaan.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, minta kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Namun, kejaksaan menyatakan tetap akan mengusut kasus dana bansos tersebut.

KPK berkukuh penahanan OC Kaligis sudah sesuai prosedur. Adanya upaya gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara OC Kaligis dianggap hal wajar dan KPK sudah siap menghadapinya.

Badan Reserse Kriminal Polri menahan pejabat DKI, tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Zaenal Solaeman. Dia ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi.
 

Rabu, 5 Agustus 2015

Tak hanya dibelit kasus penyuapan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga disangka menyalahgunakan kewenangannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Februari lalu, Kementerian menyurati Gatot menyampaikan hasil pemeriksaan khusus mengenai hal itu.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mundur dalam mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kejati akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Dahlan Iskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho agar penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
 

Kamis, 6 Agustus 2015

Kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyerempet banyak pihak. Nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, yang juga Ketua NasDem Sumatera Utara, disebut sejumlah saksi di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini mengakui pernah menyerahkan uang 150.000 dollar Amerika Serikat untuk Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Mei 2013.

Sejak Januari hingga Agustus 2015, tercatat sebanyak 138 kasus korupsi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mandek di tangan kepolisian dan kejaksaan. Data kasus tersebut dirilis Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak setuju dengan hukuman mati bagi koruptor yang diwacanakan Nahdlatul Ulama (NU) dalam muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur. Ahok mengatakan, vonis hukuman mati bukan jaminan para koruptor akan mendapat hukuman yang setimpal atas kejahatan yang mereka lakukan. Ia lebih memilih memiskinkan koruptor sebagai hukuman yang tepat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sarmi, Mesak Manibor, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Hal itu dilakukan setelah berkas korupsinya dinyatakan lengkap untuk diproses lebih lanjut.
 

Jumat, 7 Agustus 2015

Muhammadiyah mendorong "Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi" sebagai salah satu instrumen utama Muhammadiyah dalam rangka mencerdaskan dan memajukan Indonesia. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi selama ini telah menghancurkan kepentingan publik. Korupsi juga membuat perencanaan ekonomi yang dibuat tidak bisa berjalan dengan baik.

Suryadharma Ali membantah dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Menurut SDA, apabila uang dari dana operasional itu terpakai untuk kepentingan pribadi, maka statusnya adalah pinjaman yang sudah dikembalikan.

Kejaksaan Agung kembali menahan Direktur CV Bulao Kencana Mukti, Haruan Suarsono, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penahanan Haruan dilakukan setelah Kejagung menahan lima tersangka lain dalam perkara yang sama.

Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh mendesak kejaksaan maupun kepolisian mengusut sangkaan korupsi di Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Pasalnya ada 17 paket proyek dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dikelola dinas itu pada 2013-2014 diduga dikerjakan tanpa melalui proses tender atau hanya lewat Penunjukan Langsung (PL) sehingga berpotensi korupsi dengan kerugian negara hingga Rp224 miliar.

Bareskrim berencana memeriksa mantan Dirut TPPI  Honggo Wendratmo terkait kasus dugaan korupsi BBM high speed diesel untuk PLN 2010. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka dan telah meminta keterangan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai saksi.

PERKEMBANGAN PENTING

3 Agustus 2015

  • ICW temukan data mencurigakan dari 48 calon pimpinan KPK
  • Kejaksaan telusuri penyimpangan Dana BOS Sumut

4 Agustus 2015

  • Budi Waseso: 2 aktivis ICW berpotensi tersangka
  • Gatot dan Evy minta diperiksa KPK
  • KPK siap hadapi gugatan praperadilan Kaligis
  • Bareskrim menahan tersangka korupsi UPS Zaenal Solaeman

5 Agustus 2015

  • Gatot diperiksa Kemendagri terkait penyalahgunaan wewenang
  • Kejati DKI akan keluarkan sprindik baru untuk Dahlan Iskan
  • Kejagung tolak tuntutan Gatot untuk diperiksa KPK
  • Ruslan Abdul Gani, Bupati Bener Meriah Aceh jadi tersangka suap pembangunan dermaga

6 Agustus 2015

  • Saksi: Suap hakim PTUN Medan dibahas bersama petinggi Nasdem
  • Rudi akui serahkan uang untuk Waryono ESDM
  • ACC: Selama 2015, 138 kasus korupsi mandek di Jaksa dan Polisi Sulselbar
  • Korupsi Bupati Sarmi dilimpahkan ke Kejari Jayapura

7 Agustus 2015

  • SDA bantah korupsi tapi pinjam Dana Operasional Menteri
  • Semua tersangka korupsi Alat KB dudah ditahan Kejagung
  • Gerak tuntut usut dugaan korupsi 17 proyek Dinas Pengairan Aceh
  • Korupsi BBM PLN: Pekan depan penyidik periksa Honggo
  • OC Kaligis tolak tandatangani berkas penyidikan yang sudah lengkap (P21)

IN-DEPTH ANALYSIS

Menguji Daya Tahan KPK

Usaha untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi, baik melalui strategi politik dan hukum tampaknya terus berjalan. Badan Legislasi DPR RI secara diam-diam telah mengesahkan pembahasan RUU prioritas 2016, dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu targetnya. Meskipun Pemerintah melalui Presiden telah menyampaikan pernyataan resmi menolak pembahasan revisi UU KPK, namun perpecahan pada tingkat eksekutif terjadi dimana Menteri Hukum dan HAM justru berjalan berlawanan arah dengan sikap Presiden. Keadaan ini menyebabkan dorongan politik untuk merevisi UU KPK menjadi tetap besar, terlepas dari ketidaksetujuan Presiden atas rencana itu. Perpecahan ini juga menyiratkan lemahnya posisi Presiden secara politik, dibandingkan dengan elit partai politik yang memberikan dukungan kepadanya.

Pada saat yang sama, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang KPK kepada Bareskrim Polri dijadikan senjata untuk menghambat agenda penanganan kasus korupsi. OC Kaligis, salah satu pengacara paling terkenal di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh KPK baru saja melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang KPK kepada Bareskrim Polri (http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/06/bareskrim-polri-terima-laporan-soal-penculikan-oc-kaligis-oleh-kpk).

Laporan itu langsung disambut cepat, dimana Budi Waseso selaku Kabareskrim Polri menyampaikan kepada publik bahwa laporan tersebut akan segera ditangani Bahkan sudah ada rencana untuk meminta keterangan OC Kaligis selaku pelapor, meskipun dirinya pada saat yang sama tengah menjalani proses hukum di KPK karena kasus sangkaan penerimaan uang suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot dan istrinya Evi (http://news.liputan6.com/read/2287695/bareskrim-kaji-laporan-dugaan-penculikan-oc-kaligis). Langkah cepat Budi Waseso dalam merespon laporan OC Kaligis kembali menimbulkan kontroversi, dan mungkin ketegangan baru hubungan Polri-KPK yang semestinya tidak perlu terjadi.

Sementara itu, berlarut-larutnya penyelesaian perkara Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan Novel Baswedan menjelaskan sebuah fakta bahwa dukungan politik kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat lemah. Intervensi politik Presiden yang diharapkan dapat menahan upaya kriminalisasi terhadap KPK tidak terlihat jelas. Agaknya, target utama memproses hukum pemain kunci di KPK adalah supaya KPK tidak terlalu jauh melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi, terutama tatkala langkah KPK menimbulkan ketidaknyamanan bagi kelompok status quo.

Menghadapi tantangan tersebut, agaknya daya tahan KPK tidak terlalu banyak menurun. Serangkaian perkara korupsi tetap ditangani, bahkan melalui mekanisme operasi tangkap tangan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus OC Kaligis. Meskipun beberapa pemain kunci di KPK telah ‘dilumpuhkan’, namun proses hukum di KPK untuk menangani berbagai macam kasus korupsi tetap berjalan. Kasus terbaru yang ditangani KPK adalah penetapan tersangka Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga (http://aceh.tribunnews.com/2015/08/04/kpk-tetapkan-bupati-bener-meriah-tersangka). Perlawanan terhadap KPK akan dilakukan, melalui berbagai macam cara sehingga Presiden perlu melihat urgensi perlindungan dan dukungan politik terhadap lembaga ini, supaya secara pelan tapi pasti, KPK tidak akan menjadi sejarah di Indonesia.***

Korupsi Dana Bantuan Sosial

Penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho akan memperpanjang daftar Kepala Daerah yang terjerat korupsi. Parahnya, selain dijerat dugaan suap terhadap hakim, Gatot juga akan diproses kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).

http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/07/kejagung-tetap-incar-gubernur-sumut-dalam-kasus-dugaan-korupsi-bansos

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap M. Yagari Bhastara alias Gery bersama Ketua Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kemudian, pada perkembangannya, KPK juga ikut menetapkan Gatot bersama istrinya, Evi Susanti.

Menurut penjelasan KPK, keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Informasi lainnya, penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran pimpinan KPK selesai melakukan ekspose perkara bersama penyidik. Dasar penetapan tersangkanya sendiri diperoleh dari pengembangan dan pemeriksaan saksi - saksi.

http://nasional.kompas.com/read/2015/07/28/18192831/KPK.Tetapkan.Gubernur.Sumut.dan.Istrinya.sebagai.Tersangka

Kasus ini bermula dari penanganan dugaan korupsi dana Bansos di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gery kepada tiga hakim dan satu panitera. KPK juga menduga, OC. Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Saat ini, Gery beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.

Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena korupsi bantuan sosial sebenarnya bukan masalah baru. Sebelum terbongkarnya dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut, ada banyak daerah lainnya yang sudah diproses karena melakukan korupsi. Misalnya seperti Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 - 2013, Kota Bandung tahun anggaran 2012, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012, Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2010, dan masih banyak lagi.

Data ICW pada periode pemantauan 2007 – 2012, mencatat sekurangnya 120 kasus diproses oleh penegak hukum. Dan kecenderungannya, kasus – kasus yang ditangani terjadi menjelang proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Masalah Dana bantuan sosial tidak bisa dianggap remeh, karena melibatkan uang yang cukup besar. Dari tahun 2007 sampai dengan 2013 saja, Pemerintah sudah menggelontorkan dana Bantuan Sosial sebesar  411,34 Triliun rupiah. Perlu untuk dicatat, dana Bansos tidak hanya melingkupi dana APBD tetapi juga APBN.

http://antikorupsi.info/id/content/dana-bantuan-koruptor

Berangkat dari kajian ICW, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah dana Bansos. Pertama, untuk menghindari motif kepentingan politik dalam hal distribusi dan alokasi anggaran belanja bansos, perlu dilakukan pengawasan ekstra ketat dari kementerian keuangan kepada kementerian lain yang memiliki anggaran belanja bansos. Jika ditemukan banyak penyimpangan, layak untuk dipertimbangkan melakukan moratorium terhadap dana Bansos.

Kedua, BPK segera melakukan proses audit investigatif terhadap belanja bansos pada APBN dan APBD.

Ketiga, legislatif dan eksekutif menyusun anggaran berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang didasarkan pada aspek kinerja, efisien dan efektif.

Keempat, pengguna anggaran belanja dana Bansos tidak menggunakan belanja dana bansos untuk kepentingan pemilu/Pilkada, baik memanipulasi penerimaan atau menggunakannya dengan menimbulkan kebiasan, antara belanja bansos dan modal pencitraan diri atau partai politiknya.

Pemantauan terhadap dana bantuan sosial ini wajib mendapatkan perhatian semua pihak. Apalagi, pada tahun ini (9/12), Indonesia akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Sudah selayaknya semua waspada pada petahana /incumbent menggunakan dana Bansos untuk kepentingan politiknya.***

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan