Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-7-1

POKOK BERITA:

“Jerat ICW Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Gunakan Pasal Karet?

http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/30/333053/jerat-icw-terkait-dugaan-pencemaran-nama-baik-polisi-gunakan-pasal-karet

Pikiran Rakyat, Rabu, 1 Juli 2015

Kasus dugaan pencemaran dugaan nama baik Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita terus bergulir. Polisi mempergunakan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna menjerat Indonesia Corruption Watch selaku pihak terlapor. Pasal yang digunakan Bareskrim Mabes Polri yakni pasal 27 ayat (3) UU ITE. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menduga, penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena sifatnya sangat represif dengan ancaman pidana tinggi.


“Kasus Korupsi TPPI, Singapura Belum Tanggapi Mabes Polri”

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/01/063679854/kasus-korupsi-tppi-singapura-belum-tanggapi-mabes-polri Tempo, Rabu, 1 Juli 2015

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, menyatakan pemerintah Singapura belum memberikan jawaban apapun terkait permohonan Badan Reserse dan Kriminal Polri yang ingin memeriksa Honggo Wendratno di negara tersebut. Honggo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dari tiga tersangka kasus ini, tinggal Honggo yang belum diperiksa.

“Dahlan Iskan Terantuk Kasus Ketiga

Media Indonesia, Rabu, 1 Juli 2015

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini adalah kasus ketiga yang diduga melibatkan Dahlan. Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gardu listik dan dimintai keterangan oleh Kejagung sebagai saksi kasus pengadaan mobil listrik.

“KY: Hakim Sarpin Melanggar Kode Etik

http://print.kompas.com/baca/2015/07/01/KY-Hakim-Sarpin-Melanggar-Kode-Etik

Kompas, Rabu, 1 Juli 2015

Setelah melalui proses pengambilan keputusan yang alot, Komisi Yudisial memutus kasus dugaan pelanggaran etik Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin dinilai bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait profesionalitas dalam menangani perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KY merekomendasikan hukuman non-palu selama 6 bulan agar ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Denny Indrayana Akan Diperiksa untuk Kelima Kalinya

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/645084-denny-indrayana-akan-diperiksa-untuk-kelima-kalinya Viva News, Rabu, 1 Juli 2015

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek payment gateway pada tahun 2014 di Kementerian Hukum dan HAM.  Pada hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menjadwalkan pemeriksaan Denny untuk kelima kalinya.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 1 Juli 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan